Rabu, 14 Mei 2025

Viral News

Gerak Cepat Polres Metro Depok Tangkap Massa Pro Ormas yang Bakar 3 Mobil Polisi, 2 Orang Tersangka

Senin, 21 April 2025 13:46 WIB
Tribun depok

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan pembakaran mobil polisi di wilayah Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok pada Jumat (18/4/2025).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras pada Minggu (20/4/2025) sore.

Menurut Waras, Polres Metro Depok dibantu Polda Metro Jaya telah mengamankan sejumlah orang yang terlibat dalam kasus tersebut.

Namun hingga kini, baru dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita juga dapat back up langsung dari Polda Metro Jaya, ada dua tersangka yang sudah ditetapkan,” kata Waras di Mapolres Metro Depok.

Waras juga menegaskan akan menindak tegas siapapun yang melanggar hukum sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Selaras dengan apa yang disampaikan beliau, bahwa dalam kejadian yang kemarin, perintah jelas dari Bapak Kapolri bahwa tindakan tegas kepada siapapun, yang melakukan pelanggaran hukum, apakah ormas manapun, semua sama di mata hukum, proses hukum tetap berjalan,” ungkapnya.

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, Mobil yang dikendarai anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok diserang orang tak dikenal (OTK) di wilayah Pondok Ranggon, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jumat (18/4/2025).

Bahkan, tiga mobil polisi tersebut dirusak oleh segerombolan massa dan satu diantaranya ludes terbakar.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi saat anggotanya hendak mengamankan pelaku pidana berinisial TS.

TS dijerat dengan pidana pengrusakan atau perbuatan tidak menyenangkan dan kasus kepemilikan senjata api.

“Terhadap dua perkara tersebut, seseorang ini sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, untuk tiap-tiap LP nya, namun tidak dipenuhi,” kata Bambang di Mapolres Metro Depok, Jumat siang.

Kronologi Kejadian

Bambang menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat tim Satreskrim Polres Metro Depok yang berjumlah 14 orang mendatangi lokasi sekira pukul 01.30 WIB.

Setibanya di lokasi, polisi menemukan pelaku TS dan langsung menunjukkan surat perintah penangkapan.

“Namun ketika proses penjelasan dari surat perintah membawa, langsung mendapatkan perlawanan dari yang bersangkutan sendiri,” ujarnya.

“Terjadi pergumulan yang cukup sengit dan ada suara ribut yang cukup besar dan peristiwa itu segera diketahui oleh lingkungan sekitarnya,” sambungnya.

Usai keributan tersebut, sejumlah massa OTK di lingkungan tersebut langsung melakukan penyerangan terhadap anggota polisi.

Pelaku sendiri berhasil diamankan dan dimasukkan ke dalam mobil untuk dibawa ke Mapolres Metro Depok.

“Pada kegiatan tersebut personel kami datang ke lokasi dengan 4 mobil,” ungkapnya.

Baca: Sosok Anggota DPR yang Sentil Dedi Mulyadi soal Ricuh Ormas di Depok, Pertanyakan Satgas Anti Preman

Saat keempat mobil polisi hendak jalan, tiba-tiba tim Satreskrim Polres Metro langsung diserang dan dikejar oleh gerombolan OTK.

Satu mobil polisi membawa pelaku berhasil kabur dari kejaran massa hingga sampai ke Mapolres Metro Depok.

Namun, tiga mobil lainnya tertahan di gerbang portal hingga berakhir diamuk massa dan berujung pembakaran.

“Nah tiga kendaraan yang tertinggal di lokasi tersebutlah yang dibakar atau dirusak oleh warga Pondok Rangon,” ujarnya.

Beruntung, anggota Satreskrim Polres Metro tidak mengalami luka-luka yang berarti.

“Kalau dari personel kami luka terbuka enggak ada ya Alhamdulillah, antara enggak ada sama juga belum pada merasakan sakit gitu, masih berusaha mengatasi situasi,” pungkasnya.

 

(*)

Editor: Danang Risdinato
Reporter: alfin wahyu
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribun depok

Tags
   #Polres Metro Depok   #Ormas   #Ketua Ormas

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved