Terkini Nasional
Bachtiar Nasir Susul Habib Rizieq ke Arab Saudi? Polri Beri Penjelasan
TRIBUN-VIDEO.COM - Tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS), Ustaz Bachtiar Nasir, tidak akan menghadiri pemanggilan ketiga dari penyidik Bareskrim Polri, Selasa (14/5).
Yang bersangkutan disebut tengah memiliki kegiatan di luar negeri yakni di Arab Saudi.
Terkait hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Bachtiar Nasir akan dijemput paksa oleh penyidik setibanya di Indonesia.
Ia menjelaskan hal itu telah sesuai dengan peraturan yang berlaku bahwa bila seorang tersangka tidak menghadiri panggilan penyidik hingga tiga kali maka dapat dilakukan penjemputan paksa.
"Ya, info dari penyidik setibanya (Bachtiar Nasir) di Indonesia dengan pasal 112 ayat 2 KUHAP dapat dijemput paksa untuk dimintai keterangan," ujar Dedi ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (14/5/2019).
Namun, jenderal bintang satu itu belum bisa memastikan kapan Bachtiar akan kembali ke tanah air.
Dengan demikian, Bachtiar Nasir kemungkinan bersama dengan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab saat ini tengah di Arab Saudi.
Bachtiar Nasir ke Saudi
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar, mengatakan kliennya tidak dapat menghadiri pemanggilan Bareskrim Polri, Selasa (14/5) besok.
Sebab, mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI itu sedang memenuhi undangan acara Liga Musim Dunia.
Bachtiar dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.
"Sedang ada undangan dari Liga Muslim Dunia," kata Aziz ketika dihubungi Kompas.com, Senin (13/5/2019).
Ketika ditanya mengenai lokasi acara Liga Muslim Dunia, Aziz menyebutkan, acara tersebut diselenggarakan di Arab Saudi.
Ia juga mengaku tidak mengetahui kapan Bachtiar akan kembali ke Tanah Air.
"Di Saudi Arabia. Nanti saya kasih bukti undangannya ya. Belum tahu (kapan kembali ke Indonesia)," ujar dia.
Aziz Yanuar menuturkan, surat permohonan penundaan sudah diserahkan kepada polisi.
"Tidak datang. Barusan saya datang ke Mabes Polri sampaikan permohonan penundaan lagi," kata Aziz.
Panggilan pada Selasa besok merupakan panggilan ketiga bagi Bachtiar sebagai tersangka.
Adapun pemanggilan pertama dilakukan di tahun 2018.
Pemanggilan kedua sebagai tersangka dilakukan pada 8 Mei 2019.
Namun, Bachtiar tidak menghadiri pemeriksaan tersebut karena memiliki acara pribadi.
Oleh karena itu, polisi telah melayangkan panggilan ketiga terhadap Bachtiar, yang dijadwalkan pada 14 Mei 2019.
Terkait kasus ini, Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.
Sudah Dicekal
Bachtiar Nasir sebenarnya sudah dicekal bepergian ke luar negeri.
Mabes Polri mengajukan surat permohonan kepada Ditjen Imigrasi terkait pencegahan berpergian keluar negeri untuk tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Bachtiar Nasir.
Jika dikabulkan Ditjen Imigrasi, Bachtiar Nasir tidak bisa bepergian ke luar negeri.
"Surat permohonan sudah dibuat dan diajukan di Ditjen Imigrasi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Kamis (9/3/2019) lalu. (Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bachtiar Nasir Susul Habib Rizieq ke Arab Saudi?
ARTIKEL POPULER:
Sop Iga Sapi dan Pecel Legendaris Bu Ugi Tawangmangu, Ada Sejak Zaman Presiden Soekarno
DIARY CLOUDRUN: Master ICheef Indonesia
Benarkah Mie Ayam Tugu Lilin Pajang Solo Pakai Pesugihan Pocong? Yuk Mampir ke Warungnya
Video Production: Octavia Monica Putri
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUN-VIDEO UPDATE
Eks Ditjen Pajak Rafael Alun Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Penasihat Hukum Targetkan Bebas
Kamis, 4 Januari 2024
LIVE UPDATE
Lian Silas yang Terjerat TPPU Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama Jalani Sidang di Banjarmasin
Kamis, 9 November 2023
LIVE UPDATE
Eks Kepala BPN Lebak Divonis 7 Tahun Penjara seusai Terima Gratifikasi Rp 18,1 M Kasus Tanah Maja
Jumat, 21 Juli 2023
Terkini Nasional
Gus Miftah Bantah Terlibat Kasus TPPU: Saya Hanya Melelang Blangkon yang Dibeli Wahyu Kenzo
Kamis, 13 April 2023
LIVE UPDATE
Sri Mulyani Tegaskan Tak Ada Beda Data dengan Mahfud MD Soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun
Rabu, 12 April 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.