Rabu, 14 Mei 2025

LIVE UPDATE

Eks Kepala BPN Lebak Divonis 7 Tahun Penjara seusai Terima Gratifikasi Rp 18,1 M Kasus Tanah Maja

Jumat, 21 Juli 2023 15:43 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Banten, Ady Muchtadi divonis tujuh tahun penjara di kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim menyatakan, Ady terbukti menerima suap senilai Rp 18,1 miliar dalam pembebasan tanah dan penetapan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.

Ady dianggap hakim melanggar pasal 11 jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan pasal 3 jo pasal 2 ayat 1 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.(*)

Baca: Aksi Sweeping Sesama Ojol saat Demo di Surabaya, Hentikan Paksa Ojol yang Bawa Penumpang di Jalan

# Badan Pertanahan Nasional (BPN) # Kabupaten Lebak # gratifikasi # Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Reporter: Mei Sada Sirait
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved