LIVE UPDATE
Eks Kepala BPN Lebak Divonis 7 Tahun Penjara seusai Terima Gratifikasi Rp 18,1 M Kasus Tanah Maja
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Banten, Ady Muchtadi divonis tujuh tahun penjara di kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hakim menyatakan, Ady terbukti menerima suap senilai Rp 18,1 miliar dalam pembebasan tanah dan penetapan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.
Ady dianggap hakim melanggar pasal 11 jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan pasal 3 jo pasal 2 ayat 1 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.(*)
Baca: Aksi Sweeping Sesama Ojol saat Demo di Surabaya, Hentikan Paksa Ojol yang Bawa Penumpang di Jalan
# Badan Pertanahan Nasional (BPN) # Kabupaten Lebak # gratifikasi # Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Reporter: Mei Sada Sirait
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribun Video
Live Update
Warga Tandu Jenazah Sejauh 2 KM Pakai Sarung dan Bambu di Lebak Banten, imbas Akses Jalan Rusak
Selasa, 6 Mei 2025
Regional
Terbukti Korupsi Gratifikasi, Wakil Ketua DPRD Bekasi Soleman Kini Digantikan Usup Supriatna
Minggu, 27 April 2025
Viral News
LIVE: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Hakim PN Jakpus
Selasa, 22 April 2025
Tribunnews Update
Sosok Ketua PN Jaksel yang Terseret Kasus Suap, Pernah Tangani Perkara Unlawfull Killing Laskar FPI
Minggu, 13 April 2025
Live Update
Pemkab Belum Juga Beri Bantuan, Pasutri Korban Bencana Tinggal di Rumah Tanpa Atap di Lebak
Senin, 10 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.