Senin, 12 Mei 2025

VIRAL NEWS

AKBP Fajar Belum Jadi Tersangka Meski Sudah Akui Cabuli Bocah, Polda NTT Ungkap Alasan

Kamis, 13 Maret 2025 08:33 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman terlibat dalam kasus pencabulan anak di bawah umur di Kota Kupang, NTT.

Meski telah mengakui perbuatannya, AKBP Fajar belum ditetapkan sebagai tersangka hingga kini.

Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi dalam keterangan pada Selasa (11/3), mengatakan, belum ditetapkannya Fajar sebagai tersangka karena ia telah dibawa ke Mabes Polri sejak 20 Februari lalu.

Untuk itu Polda NTT berencana akan memeriksa Fajar di Jakarta pada pekan depan.

Sejauh ini, polisi sudah memeriksa sembilan orang saksi.

Baca: Geram dengan Kebejatan Kapolres Ngada yang Cabuli Bocah, Anggota DPR: Hukuman Mati Lebih Pantas

Baca: Siasat Jahat Eks Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak, Bayar Perantara Rp 3 Juta, Video Disebar di Australia

Dalam kesempatan yang sama, Patar mengatakan AKBP Fajar memesan bocah berusia enam tahun melalui seorang wanita berinisial F.

F membawa bocah perempuan tersebut ke sebuah hotel di Kota Kupang tempat Fajar menunggu.

Setelah bertemu, F mendapat imbalan Rp 3 juta, sedangkan korban tidak mendapat uang.

Korban kemudian dibawa makan dan bermain-main oleh Fajar, lalu dicabuli di hotel.

Saat beraksi, Fajar merekam dan mengunggahnya di situs porno Australia.

Unggahan tersebut kemudian ditemukan otoritas Australia yang kemudian melaporkannya ke Mabes Polri.

(TribunVideo.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolres Ngada AKBP Fajar Belum Jadi Tersangka meski Sudah Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Anak

#Kapolres Ngada # AKBP Fajar Widyadharma Lukman # Polda NTT

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved