Senin, 12 Mei 2025

VIRAL NEWS

Kronologi Pencabulan Kapolres Ngada, Pesan Kamar Hotel Pakai Fotokopi SIM & Ajak Korban Bermain Dulu

Kamis, 13 Maret 2025 08:35 WIB
Pos Kupang

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus pencabulan anak oleh Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja masih terus bergulir.

Dalam perkembangannya, Polda NTT kemudian mengungkap tindakan kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar terhadap bocah berusia enam tahun.

AKBP Fajar disebut memesan bocah berusia enam tahun melalui seorang wanita berinisial F.

F membawa bocah perempuan tersebut ke sebuah hotel di Kota Kupang tempat Fajar menunggu.

Setelah bertemu, F mendapat imbalan Rp 3 juta, sedangkan korban tidak mendapat uang.

Baca: Geram dengan Kebejatan Kapolres Ngada yang Cabuli Bocah, Anggota DPR: Hukuman Mati Lebih Pantas

Baca: Siasat Jahat Eks Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak, Bayar Perantara Rp 3 Juta, Video Disebar di Australia

Korban kemudian dibawa makan dan bermain-main oleh Fajar, lalu dicabuli di hotel.

Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar MH Silalahi dalam keterangan pada Selasa (11/3) mengatakan, Fajar memesan kamar hotel menggunakan salinan SIM.

Saat beraksi, Fajar merekam dan mengunggahnya di situs porno Australia.

Unggahan tersebut kemudian ditemukan otoritas Australia yang kemudian melaporkannya ke Mabes Polri.

Adapun sebelumnya Fajar ditangkap oleh Propam Mabes Polri dan Paminal Polda NTT pada Kamis (20/2) di Bajawa.

Penangkapan terhadap Fajar terkait dugaan pencabulan anak dan narkoba.

Dikabarkan pula Fajar mencabuli tiga anak di bawah umur dan merekam aksinya untuk diunggah di situs porno Australia.

(TribunVideo.com)

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Polda NTT Beberkan Kronologi Penanganan Kasus Pencabulan yang Libatkan Kapolres Ngada

#AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja # Polda NTT # Kapolres Ngada

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Pos Kupang

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved