Nasional
PHK MASSAL, PIMPINAN Sritex Digugat ke Pengadilan Negeri, Menko Perekoniman hingga Menaker Terseret
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - Partai Buruh menyatakan keputusan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau PT Sritex melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seluruh pekerjanya adalah ilegal.
Atas persoalan itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera membuat laporan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan mekanisme citizen lawsuit.
"Dalam waktu dekat seminggu atau 10 hari ke depan partai buruh dan KSPI membentuk tim hukum untuk melakukan gugatan class action atau citizen lawsuit dikenal dengan gugatan warga negara ke pengadilan negeri Jakarta Pusat kalau citizen lawsuit," kata Said Iqbal saat jumpa pers secara daring, Minggu (2/3/2025).
Kata Said Iqbal, gugatan pun akan dilayangkan kepada sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih karena dinilai tidak cakap dalam menangani persoalan PT Sritex.
Baca: Perpisahan Haru Karyawan Sritex Corat-coret Seragam, Nyanyi Lagu Kenangan Terindah & Teriakkan Lulus
"Melawan siapa? Satu, Menko perekonomian yang akan kita gugat, apa yang dilakukan oleh Menko Perekonomian untuk menyelamatkan perusahaan Sritex? Menteri perindustrian, kan katanya mau bailout tapi tak dilakukan, ketiga Menteri Tenaga Kerja yang tidak berbuat apapun termasuk di sini adalah wakil menteri tenaga kerja," ujarnya.
Tak hanya itu, Said Iqbal juga menyebut Menteri Investasi Kepala BKPM Rosan Roeslani juga akan turut menjadi pihak tergugat.
Dirinya merasa pesimistis apabila Rosan ditunjuk sebagai Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) namun yang bersangkutan tidak cakap mengurus persoalan PT Sritex.
Terakhir, pihak yang akan digugat kata Said Iqbal yakni pimpinan perusahaan PT Sritex.
Alasannya Pimpinan Sritex diduga melakukan intimidasi kepada karyawan untuk menandatangani surat PHK.
Baca: Seusai PT Sritex Pailit dan PHK Massal, Wapres Gibran Disentil hingga Janji Kampanye Ditagih
"Keempat menteri investasi, gimana mau jadi pemimpin Danantara? Ngurusin Sritex saja tidak bisa, Menteri Investasi kami akan gugat sebagai tergugat," kata dia.
"Dan pimpinan perusahaan Sritex, kita bongkar habis, apa yang sebenarnya sedang terjadi dengan Sritex ya. Tim hukum dalam paling lambat satu Minggu atau 10 hari ke depan kami sudah memasukkan gugatan tersebut," sambung Said Iqbal.
Tak cukup di situ, Said Iqbal juga menyatakan, pihaknya bakal membentuk Satuan Tugas (satgas) Sritex.
Satgas tersebut nantinya kata Said Iqbal, akan beranggotakan para pengurus Partai Buruh di Jawa Tengah yang akan bertugas untuk menjaga seluruh aset perusahaan PT Sritex.
Penjagaan aset dinilai penting, agar perusahaan bisa secara terbuka nantinya memberikan pesangon kepada para karyawan yang terkena PHK.
"Keempat kami akan membentuk satgas Sritex, menjaga aset perusahaan kami jaga aset perusahaan secara sukarela dan ikhlas tidak dibayar oleh siapapun," kata dia.
"Saya akan memerintahkan partai buruh dan KSPI Jawa tengah dan juga Sukoharjo, kan kami punya posko orange satgas menjaga, jadi kami akan lihat keluar masuknya barang," ucap Said Iqbal.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Partai Buruh Berniat Gugat Menko Perekonomian, Menaker, Hingga Pimpinan PT Sritex ke Pengadilan
#Partai Buruh # Menaker # Sritex # PHK
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Kabar Baik! Menaker Tegaskan Bonus Hari Raya Ojol 2026 Lebih Besar, Sasar Lebih Banyak Penerima
Jumat, 27 Februari 2026
Tribunnews Update
Respons Kemenperin soal Kabar PHK Massal Karyawan Mie Sedaap untuk Hindarai Kewajiban Pemberian THR
Kamis, 26 Februari 2026
Ketika Menaker Gratiskan Biaya Pembinaan Ahli K3 Umum: Tahun Lalu Kami Disorot KPK
Rabu, 25 Februari 2026
Terkini Nasional
Pajak THR Diminta Dihapus, Partai Buruh: Uang Sudah Habis Ongkos Pulang Kampung
Selasa, 24 Februari 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Sidang Noel Bongkar Dugaan Titipan Rp50 Juta ke Eks Menaker Ida, Saksi Sebut Ada Perintah Atasan
Jumat, 6 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.