Selasa, 12 Mei 2026

Status Guru Non-ASN Dihapus pada 2027, Kemendikdasmen Pastikan Tak Ada PHK Massal

Senin, 11 Mei 2026 21:22 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM — Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Nunuk Suryani, menegaskan yang tidak diperbolehkan mulai 2027 adalah status guru non-ASN di sekolah negeri, bukan aktivitas mengajarnya.

Penegasan itu disampaikan Nunuk merespons polemik Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN.

Meski status non-ASN di sekolah negeri akan dihapus, para guru disebut tetap dapat mengajar selama masa transisi berlangsung.

Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 sebagai rujukan bagi pemerintah daerah untuk memperpanjang penugasan guru non-ASN.

Menurut Nunuk, surat edaran tersebut juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk tetap menganggarkan gaji guru non-ASN yang memenuhi syarat.

Adapun syaratnya meliputi terdata dalam Dapodik per Desember 2024, masih aktif mengajar, dan bertugas di sekolah negeri.

"Jadi yang tidak boleh itu adalah status non-ASN lagi di tahun depan. Nah, yang bukan gurunya tidak boleh mengajar," kata Nunuk dalam Taklimat Media di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta, Senin (11/5/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan konsekuensi dari amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang mewajibkan penataan tenaga non-ASN selesai pada Desember 2024.

Menurut Nunuk, aturan itu menyatakan tidak boleh ada status apa pun selain ASN di seluruh instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri yang berada di bawah pemerintah daerah.

"Artinya itu memang status apa pun, tidak boleh ada status apa pun selain ASN di instansi pemerintah, seluruh instansi pemerintah. Nah, karena sekolah itu termasuk bagian dari instansi pemerintah, maka terdampak juga bahwa tidak boleh ada status apa pun selain ASN di instansi pemerintah, termasuk di sekolah di bawah pemerintah daerah," jelas Nunuk. 

Saat ini, kata Nunuk, masih terdapat guru non-ASN yang belum terakomodasi dalam penataan ASN PPPK hingga 2025. 

Berdasarkan data Dapodik per Desember 2024, jumlah guru non-ASN yang belum tuntas penataannya mencapai 237.196 orang.

"Kondisi bahwa seharusnya tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN di instansi pemerintah di sekolah-sekolah, dan ternyata berdasarkan Dapodik masih ada guru yang belum terangkut semuanya dalam kebijakan penataan tahun 2025 tersebut. Jumlahnya 237.196," ujar Nunuk.

Ia mengatakan, keberadaan guru-guru tersebut masih sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran di sekolah.

Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #guru   #ASN   #Kemendikdasmen   #PHK

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved