Live Update
DPR Sahkan UU Minerba, Kampus Batal Jadi Pengelola Pertambangan, Gantinya UMKM & Ormas Dapat IUP
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru-baru ini mengesahkan Rancanagn Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) jadi UU.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (18/2/2025) hari ini.
Dengan disepakatinya UU tersebut, Izin Usaha Pertambangan (IUP) tak lagi hanya berbentuk lelang, namun juga secara prioritas.
Melalui perubahan skema tersebut, kini organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan dan UMKM bisa menuai izin usaha tambang.
Baca:Â Bahlil Ungkap Alasan Kampus Batal Kelola Tambang, Jaga Independensi dan Hanya Terima Manfaat
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya tak semua ormas dan UMKM yang bisa mendapatkan IUP.
Pemerintah akan memprioritaskan UMKM lokal yang berada di lokasi penghasil tambang.
Sebagai gantinya, pemerintah dan DPR RI membatalkan rencana untuk menjadikan perguruan tinggi sebagai pengelola langsung.
Pemerintah disebut akan menunjuk BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta sebagai pihak ketiga pengelola tambang.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
# tambang # undang undang # iup # ormas
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS UPDATE
DPR Resmi Sahkan UU Minerba! Ada Perubahan, Kampus Tak Jadi Diperbolehkan Pegang Bisnis Tambang Lagi
Selasa, 18 Februari 2025
Tribunnews Update
Bahlil Ungkap Alasan Kampus Batal Kelola Tambang, Jaga Independensi dan Hanya Terima Manfaat
Selasa, 18 Februari 2025
To The Point
DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU Minerba, UMKM dan Perguruan Tinggi Dapat Izin WIUP Mineral Logam
Kamis, 23 Januari 2025
VIRAL NEWS
Rugikan RI Rp 1,020 T, Warga Negara China Curi Emas 774 Kg Batal Divonis 3,5 Bui & Denda Rp 50 M
Kamis, 16 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.