Senin, 12 Mei 2025

Nasional

Nasib 2 Oknum Polisi yang Peras Pasangan Kekasih Rp 2,5 Juta di Semarang, Terancam Kena Kode Etik

Senin, 3 Februari 2025 08:45 WIB
Tribun Jateng

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

TRIBUN-VIDEO.COM - Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi menyatakan bakal memproses pidana dugaan kasus pemerasan yang melibatkan anggotanya.

Dua anggota tersebut yakni Aiptu Kusno (46), anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo (38) anggota Samapta Polsek Tembalang.

Keduanya diduga memeras pasangan muda-mudi yang sedang asyik nongkrong di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang, Jumat ( 31/1 2025) malam.

"Terhadap dugaan tindak pidana pemerasan akan di proses pidananya oleh Satreskrim Polrestabes Semarang," jelas Kapolrestabes Semarang, Sabtu (1/1/2025).

Baca: Videonya Viral Palak Sejoli Rp 2,5 Juta & Digeruduk di Semarang, 2 Oknum Polisi Terancam Dipecat

Kombes Pol M Syahduddi menyebut, kedua anggotanya akan dijerat pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.

"Iya penerapan pasal 368 KUHP," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, dua polisi anggota Polrestabes Semarang yang melakukan pasangan pelajar Semarang telah ditahan. Mereka kini terancam oleh sidang etik.

"Ya mereka telah dilakukan penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 21 hari kedepan," kata Kapolrestabes Semarang.

Menurutnya, kedua anggota tersebut saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Seksi Propam Polrestabes Semarang. "Kami akan dikenakan sanksi Kode Etik Profesi Kepolisian," bebernya.

Baca: Tak Hanya Peras Sejoli Rp 2,5 Juta, 2 Oknum Polisi Juga Ancam Tembak Warga: Yang Halangi Tak Tembak

Sebelumnya viral dua anggota polisi Semarang memeras pasangan muda-mudi yang sedang asyik nongkrong di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang, Jumat ( 31/1 2025) malam.

Dua polisi tersebut yakni Aiptu  Kusno (46) , anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo (38) anggota Samapta Polsek Tembalang.

Dua orang pelaku pemerasan lalu mendatangi mereka dengan mobil warna merah.

Para pelaku lantas menggertak kedua korban sembari mencabut kunci mobil korban dan meminta KTP-nya.

Baca: 2 Oknum Polisi di Semarang Nyaris Dihajar Massa Gegara Peras Sejoli, Korban Teriaki Pelaku Maling

Korban lalu disuruh untuk mobil pelaku. Di dalam mobil itu, korban dipalak para pelaku supaya membayar Rp 2,5 juta.

Belum diketahui ancaman yang dilakukan oleh para pelaku kepada kedua korban sehingga mau memberikan uang.

Para pelaku lalu menggiring korban ke ATM BCA di daerah Telaga Mas Semarang Utara, untuk mengambil uang sebesar Rp 2,5  juta.

Selepas menyerahkan uang tunai ke para pelaku kemudian meminta KTP dan kunci mobilnya.

Namun, pacar korban berteriak-teriak histeris sehingga memancing warga sekitar yang langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Semarang Utara.

Berhubung dikerumuni massa, para pelaku sempat mengembalikan uang korban sebesar Rp 1 juta. (*)

BACA ARTIKEL SELENGAKAPNYA

Editor: Rekarinta Vintoko
Video Production: Roni Yoga Irawan
Sumber: Tribun Jateng

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved