Sabtu, 10 Mei 2025

VIRAL NEWS

AKBP Malvino, Eks Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat Buntut Pemalakan Penonton DWP

Kamis, 2 Januari 2025 20:12 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Polri memecat mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia pada Kamis (2/1/2025).

AKBP Malvino dinyatakan melakukan pelanggaran etik terkait dugaan pemerasan pengunjung konser Djakarta Warehouse Project (DWP).

Putusan tersebut dilakukan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan AKBP Malvino juga sudah menjalani sanksi penempatan khusus (patsus) selama 6 hari sejak 27 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025.

Baca: Sosok Kombes Donald Simanjuntak Dipecat Kapolri Imbas Pemerasan DWP, Diduga Otaki yang Atur Rencana

Dalam hal ini, Trunoyudo mengatakan jika Malvino mengajukan banding atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersebut.

Putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dilakukan Ketua Majelis Sidang KKEP Wairwasum Polri Irjen Yan Sultra Indrajaya.

Putusan diambil seusai proses pengambilan keterangan dari 9 saksi di persidangan.

Baca: Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Ikut Dicopot di Tengah Kasus Pemerasan DWP, Polisi Gelar Sidang Etik

Selain Malvino, sudah ada dua polisi lain yang dikenakan sanksi pemecatan hasil dari sidang kode etik pada Selasa (31/12/2024) lalu.

Keduanya yakni eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan anak buahnya berinisial Y.

Adapun kasus ini bermula dari beredar informasi ada lebih 400 penonton DWP yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan nilai mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 miliar.

Penyelenggara DWP Ismaya Live membuat pernyataan terkait kabar kejadian pemalakan dan pemerasan yang terjadi.

Propam Polda Metro Jaya dengan asistensi oleh Divisi Propam Mabes Polri diturunkan untuk menyelidiki kasus ini.

Divisi Propam telah menangkap 18 polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap WNA Malaysia di DWP 2024.

Belasan anggota itu terdiri dari satuan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran.

Menurutnya dari hasil penyelidikan uang pemerasan yang dilakukan anggota Polri hanya sebesar Rp 2,5 miliar.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Kasus Pemerasan di DWP, AKBP Malvino Dipecat dari Anggota Polri

Editor: Danang Risdinato
Reporter: sara dita
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved