BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Ditetapkan sebagai Tersangka, akan Dipecat Tak Hormat
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan kekerasan seksual.
AKBP Fajar turut dihadirkan dalam jumpa pers Mbes Polri pada Kamis (13/3/2025) sore.
Ia tampak mengenakan baju tahanan oranye dan memakai masker hitam.
Fajar dikawal ketat aparat kepolisian.
Namun hanya beberapa menit, ia langsung dibawa kembali oleh polisi.
Baca: Kapolri Copot Kapolres Ngada AKBP Fajar Buntut Kasus Pencabulan Anak, Kini Dimutasi ke Yanma Polri
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, AKBP Fajar telah mencabuli empat orang korban, di mana 3 di antaranya adalah anak di bawah umur.
Fakta ini terungkap dari hasil penyelidikan dan pemeriksana kode etik oleh Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.Â
Tiga anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia 6 tahunm 13 tahun dan 16 tahun.
Sedangkan orang dewasa yang dicabuli berusia 20 tahun.
Wabprof Propam Polri telah memeriksa 16 orang dalam kasus ini, mereka terdiri dari 4 orang korban, 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda Nusa Tenggara Timur.
Kemudian ahli psikologi, ahli agama, ahli kejiwaan, satu orang dokter, serta ibu dari salah seorang korban.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bakal menggelar sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap AKBP Fajar pada Senin, 17 Maret 2025.
Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Div Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto mengatakan, terhadap AKBP Fajar Widyadharma sudah dilakukan pengamanan khusus (patsus) sejak 14 Februari-13 Maret 2025.Â
Agus mengungkapkan, dugaan pelanggaran terhadap AKPB Fajar Widyadharma termasuk dalam kategori berat.
Baca: Trauma Berat! Ini Kondisi Anak Korban Pencabulan Kapolres Ngada, Ketakutan Bertemu Pria Baju Coklat
Tak berhenti sampai disitu, dari hasil tes urine, AKBP Fajar Widyadharma terbukti positif menggunakan narkoba.Â
Oleh karenanya, terhadap AKBP Fajar Widyadharma juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polri menegaskan, proses etik dan pidana terhadap AKBP Fajar dilakukan secara bersamaan.
Polri mengedepankan peraturan perundang-undangan dalam mengusut kasus ini.
Utamanya, Polri bakal mengacu pada hak-hak terkait perlindungan anak.
AKBP Fajar ditangkap oleh petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Kamis (20/2/2025).Â
Penangkapan ini menyusul laporan otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di salah satu situs porno.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Kode Etik Eks Kapolres Ngada Digelar pada 17 Maret 2025"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Pastikan Eks Kapolres Ngada Diproses Secara Etik dan Pidana"
Reporter: sara dita
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Kompas.com
tribunnews update
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung: Penetapan Bukan Permintaan Pihak Tertentu
Senin, 28 April 2025
Tribun Wow Update
Penggugat Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Mundur seusai Jadi Tersangka, Zaenal Mustofa Ungkap Alasan
Sabtu, 26 April 2025
Terkini Nasional
Tampang Otak Pembakaran 3 Mobil Polisi di Depok, Ternyata Sosoknya Bukan Anggota Resmi Ormas GRIB
Jumat, 25 April 2025
Tribunnews Highlight
Jadi Tersangka Dokumen Palsu, Zaenal Mustofa Pilih Mundur dari Tim Penggugat Jokowi
Jumat, 25 April 2025
Terkini Nasional
"Saya Dikriminalisasi!" Zaenal Mustofa Pengacara Pelapor Ijazah Palsu Jokowi Jadi Tersangka
Rabu, 23 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.