Sabtu, 11 April 2026

Live Update

Tembak Polisi di Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar Dijerat Pasal Berlapis & Terancam Hukuman Mati

Minggu, 24 November 2024 14:23 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM- AKP Dadang Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan terhadap sesama anggota Polri, AKP Ryanto Ulil Anshar. 

Atas perbuatannya, penyidik menjerat AKP Dadang dengan pasal berlapis. 

Dirreskrimum Polda Sumatera Barat (Sumbar), Kombes Pol. Andry Kurniawan menyebut, AKP Dadang disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana. 

Yakni, Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP (pembunuhan), dan subsider Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat. 

Andry Kurniawan menyatakan, hingga kini pihak kepolisian masih memeriksa tersangka. 

Selain itu, melakukan pendalaman kasus hingga meminta keterangan ahli lainnya. 

Pernyataan tersebut disampaikannya saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024) siang.

"Pemeriksaan tetap masih berlanjut, pendalaman dan meminta keterangan ahli lainnya," kata Andry saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024) siang.

Baca: Motif AKP Dadang Iskandar Tembak Polisi di Solok Selatan, Tak Setuju Penegakan Hukum Tambang Ilegal

Baca: 3 SELONGSONG HILANG! AKP Dadang, Lepaskan 9 Tembakan, 2 Lubang di Kepala, 7 di Tembok Rumdin

Menurut Andry, motif pelaku menghabisi korban lantaran tak senang dengan penegakan hukum yang dilakukan korban. 

"Ketika yang bersangkutan (AKP Dadang) mencoba meminta tolong kemudian tidak ada respons, selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan."

"Jadi sementara keterangan tersangka kami dapatkan. Tentu kami penyidik mendalami. Iya (beking), ini akan kami dalami kembali terkait perannya dalam tambang ini," imbuhnya.

Terkini, pihak kepolisian juga masih mendalami siapa sosok pemilik tambang galian C yang diduga dibekingi AKP Dadang.

Andry menyatakan, sosok yang baru ditangkap adalah sopir truk di tambang galian C tersebut.

Sementara itu, Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Suharyono menegaskan, pekan ini pelaku akan diberhentikan secara tidak hormat. 

Sedangkan, anggota Kompolnas, Irjen Purn. Ida Oetari Purnamasari mengaku telah membentuk tim untuk mengungkap kasus tersebut.

Pihaknya juga memastikan, AKP Dadang Iskandar akan menjalani kode etik dan pidana.

Ida Oetari menyebut, pelaku yang diberhentikan secara tidak hormat tak akan mendapatkan hak pensiunnya.

"Dan tidak akan mendapatkan hak pensiun. Padahal dia mau pensiun," jelasnya.

Lebih lanjut, Ida mengatakan, tengah menyelidiki unsur perencanaan dalam kasus penembakan AKP Ryanto Ulil.

"Dan akan dibuktikan apakah ada perencanaan atau tidak. Itu nanti penyidik yang akan membuktikan bukti-bukti yang ada," ungkapnya. 

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib AKP Dadang Iskandar: Segera Dipecat, Dijerat Pasal Berlapis, hingga Terancam Hukuman Mati

Editor: Unzila AlifitriNabila
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved