Kamis, 15 Mei 2025

Nasional

DINILAI CIDERAI HUKUM! Jaksa Agung Dicecar Kasus Guru Supriyani, DPR Singgung Restorative Justice

Jumat, 15 November 2024 19:46 WIB
Tribun Sultra

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

TRIBUN-VIDEO.COM - Giliran anggota DPR mencecar Jaksa Agung, ST Burhanuddin, terkait kasus guru Supriyani di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sejumlah anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI menyorot kasus itu saat rapat kerja bersama jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (14/11/2024).

Selain Burhanuddin, rapat kerja dihadiri jajaran Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) se-Indonesia, salah satunya Kajati Sultra, Anang Supriatna.

Jaksa Agung pun mengawali pemaparannya di hadapan anggota Komisi III DPR RI dengan memperkenalkan satu persatu para kajati.

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” kata ST Burhanuddin dalam video live streaming kanal YouTube TVR Parlemen yang dikutip TribunnewsSultra.com, pada Kamis (14/11/2024).

Anang pun tampak berdiri dan memperkenalkan dirinya kepada anggota Komisi III DPR RI.

Baca: Senyum Guru Supriyani Cium Sang Putra seusai Sidang Pembelaan di PN Andoolo, Optimis bakal Bebas

Dalam pemaparannya, Burhanuddin pun membahas penanganan kasus-kasus aktual yang menarik perhatian publik.

Salah satunya, kasus dengan terdakwa guru Supriyani, sosok guru Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Dalam perkara ini, kata Burhanuddin, guru honorer yang didakwa menganiaya murid SD tersebut sudah dituntut lepas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tindak pidana atas nama terdakwa Supriyani SPd Binti Sudiharjo guru SD Baito Konawe Selatan yang saat ini telah dituntut lepas dari segala tuntutan hukum onslah oleh penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan,” jelas Burhanuddin.

Sejumlah legislator pun kembali menanyakan penanganan kasus tersebut saat melontarkan pertanyaan maupun pernyataan kepada Jaksa Agung.

Salah satunya, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Muhammad Nasir Djamil.

“Kasus di Konawe Selatan misalnya pak, itu kan mencederai restorative justice sebenarnya,” katanya.

Kasus guru Supriyani pun menjadi perhatian publik hingga memantik reaksi masyarakat.

Termasuk terkait tuntutan lepas dari JPU terhadap sang guru yang dituduh aniaya murid SD.

Baca: Mahfud MD Komentari Tuntutan Bebas Jaksa kepada Guru Supriyani: Tak Ada yan Salah, Sudah Biasa

“Lalu ada tuntutan lepas. Sebahagian orang mengatakan ini jaksa mau cari-cari selamat ya, cari selamat karena sudah menjadi perhatian masyarakat,” jelasnya.

“Kemudian, ya tentu saja ada kritik sana kritik sini dan sebagainya.  Sehingga jaksa kemudian menuntut lepas dan berharap hakim bisa memvonis lepas begitu,” ujarnya menambahkan.

Namun, tuntutan lepas bisa dalam artian ada pengakuan dari terdakwa yang mengaku pelakukan perbuatan tersebut.

“Dan artinya lepas itu kan pasti ada pengakuan bahwa dia melakukan perbuatan itu. Tapi dia tidak bisa dipidana karena mungkin dia tidak punya niat jahat untuk melakukan itu,” kata Nasir.

“Mungkin karena dia ya ingin mendidik, mendisiplinkan siswanya memberikan efek jera kepada siswanya,” jelas legislator dari Daerah Pemilihan Aceh tersebut menambahkan.

Diapun menyinggung upaya restorative justice (RJ) yang dilakukan dalam proses awal kasus tersebut.

“Tapi kalaulah sejak awal ini di RJ-kan dengan berbagai macam cara, meskipun kami menyadari bahwa memang ada upaya-upaya ke situ tapi memang ini agak sulit dilakukan,” ujarnya.

“Tapi paling tidak dalam pandangan kami Pak Jaksa Agung, Konawe Selatan itu dalam tanda kutip mencederai sedikit ya upaya-upaya restorative justice yang kita lakukan,” lanjutnya.

Sementara, Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Nasdem, Rudianto Lallo, mengapresiasi kepemimpinan Jaksa Agung dalam penanganan perkara yang menyita perhatian publik.

“Kemarin kita mendengar jaksa di Konawe (Selatan) berani menuntut bebas itu. Sejatinya Pak, kasus-kasus yang tidak layak disidangkan jaksa tuntut bebas saja pak,” kata Rudianto.

“Bagaimana mungkin guru bisa dipidana pak, ngapain negara terlibat,” jelas legislator asal Sulawesi Selatan  tersebut.

“Pasti guru ketika ada kontak fisik dengan muridnya tidak ada pasti mensreanya, niatnya untuk memukul,” lanjutnya.

Meski demikian, Rudianto tetap mengapresiasi kehadiran pihak kejaksaan dalam menangani kasus itu.

“Dan lagi-lagi kejaksaan hadir di situ. Saya harus mengakui dan mengatakan kader Pak Jaksa Agung luar biasa ,” ujarnya.

Sementara, Burhanuddin, dalam jawabannya menanggapi pertanyaan dan pernyataan legislator kembali menyinggung persoalan restorative justice.

“Kemudian soal RJ Pak. Kita memang lagi, kita akan kembangkan lagi soal RJ dan saya berharap kalau memang nanti jadi undang-undang saya sangat bersyukur,” katanya.

Dalam pemaparannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut kejaksaan sudah menangani 6.168 perkara dengan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Sejak berlakunya Peraturan Kejaksaan No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kejaksaan juga melaksanakan program rumah restoratif juctice (RRJ) yang hingga saat ini sudah terbentuk sebanyak 4.654 RRJ di seluruh Indonesia.(*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Jaksa Agung Dicecar Kasus Guru Supriyani di Konawe Selatan, Anggota DPR: Cederai Restorative Justice


# guru honorer # Supriyani # Sulawesi Tenggara # Kejaksaan Agung # Supriyani  # ST Burhanuddin # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribun Sultra

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved