Tribunnews Update
Mahfud MD Tegas Kritik KPK yang Batal Panggil Kaesang karena Bukan Pejabat: Perlu Dikoreksi
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar hukum tata negara, Prof Mahfud MD mengkritik KPK buntut penanganan dugaan gratifikasi putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.
Hal itu bermula dari dugaan bahwa KPK batal memanggil Kaesang karena ia bukan pejabat pemerintah.
Dengan tegas, Mahfud mengatakan bahwa KPK perlu dikoreksi.
Mahfud bahkan mengungkit kasus pejabat Eselon III Kementerian Keuangan, Rafael Alun dalam kasus Kaesang.
Dilansir dari Tribunnnews.com, hal itu diungkapkan Mahfud MD, pada Jumat (6/9/2024) kemarin.
Baca: KPK Dinilai Jadi Boneka dan Dilemahkan Jokowi, Kaesang Muncul di Publik & KPK Batal Klarifikasi
Menurut Mahfud, masyarakat tidak bisa memaksa KPK untuk memanggil Kaesang, sebab pemanggilan itu hanya bergantung pada itikad KPK.
"Tapi, kalau alasannya karena Kaesang bukan pejabat, maka perlu dikoreksi dalam dua hal," kata Mahfud
Mahfud pun menekankan bahwa KPK perlu dikoreksi dalam dua hal jika batalnya pemanggilan itu karena Kaesang bukan bagian dari pejabat pemerintah.
"Tapi, kalau alasannya karena Kaesang bukan pejabat, maka perlu dikoreksi dalam dua hal," kata Mahfud.
Baca: Giliran Bobby Nasution Dibidik KPK Guna Klarifikasi Keaslian Foto Naik Jet Pribadi
Pertama, Mahfud menilai bahwa alasan tersebut ahistorik.
Terlebih kini banyak koruptor yang terlacak setelah anak atau istrinya yang bukan pejabat diperiksa, seperti kasus Rafael Alun.
Yang mana Rafael Alun kini mendekam di penjara karena ketahuan korupsi setelah anaknya yang hedon dan flexing kemewahan ditangkap.
"Anak RA dengan mobil mewah menganiaya seseorang. KPK melacak kaitan harta dan jabatan ayah si anak. Ternyata hasil korupsi. KPK memproses, lalu RA dipenjarakan," kata dia.
Baca: BREAKING NEWS: Dewas KPK Nyatakan Nurul Ghufron Melanggar Kode Etik, Hukumannya Potong Gaji 6 Bulan
Kemudian yang kedua, jika bukan bagian dari pejabat itu dipakai untuk alasan, maka ke depannya setiap pejabat bisa meminta pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak dan keluarganya.
Diketahui sebelumnya, dugaan gratifikasi Kaesang ini mencuat setelah kepergok ke Amerika Serikat dengan istrinya Erina Gudono menggunakan jet pribadi.
Namun KPK dan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman mengatakan bahwa Kaesang tak bisa diperiksa karena bukan pejabat pemerintah yang tidak terikat aturan terkait dengan penyelenggara negara.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD: Kalau Kaesang Tak Bisa Dipanggil KPK Karena Bukan Pejabat, Perlu Dikoreksi
# Mahfud MD # KPK # Kaesang # jet pribadi
Reporter: Ariska Nur Choirina
Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Sumber: Tribunnews.com
Regional
KPK Periksa Bupati Penajam Paser Utara, Jadi Saksi Kasus Dugaan Pencucian Uang Rita Widyasari
Rabu, 30 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Mahfud MD Sentil Wamen Fahri Hamzah Buntut Rangkap Jabatan, Dinilai Problem Etik dan Hukum
Rabu, 30 April 2025
Nasional
MAHFUD MD GERAM Pendukung Gibran Hina Try Sutrisno: Anak Kecil Liar Berani Hina Wakil Presiden
Rabu, 30 April 2025
Nasional
Beda Sikap dengan Kaesang, Bobby Tak Pasang Badan soal Usulan Purnawirawan TNI Minta Gibran Diganti
Selasa, 29 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Beda dengan Kaesang, Bobby Nasution Tak Pasang Badan hingga Bungkam saat Gibran Didesak Dicopot
Selasa, 29 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.