Rabu, 14 Mei 2025

BREAKING NEWS

BREAKING NEWS: Dewas KPK Nyatakan Nurul Ghufron Melanggar Kode Etik, Hukumannya Potong Gaji 6 Bulan

Jumat, 6 September 2024 15:58 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik karena membantu mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM ke Malang, Jawa Timur (Jatim).

Padahal, KPK sedang menangani kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Ia dijatuhi sanksi sedang berupa teguran tertulis.

Baca: Nasib Bobby Nasution Terancam seusai Mengaku Naik Jet Pribadi, KPK Minta Klarifikasi Menantu Jokowi

Baca: Tak Hanya Kaesang, Kini Giliran Bobby Nasution Dibidik KPK soal Penggunaan Jet Pribadi

Dalam sidang yang digelar pada Jumat (6/9/2024), Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan gaji bulanan Ghufron dikurangi 20 persen selama enam bulan.

Sanksi itu dijatuhkan agar Nurul Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK.(*)

Program: BREAKING NEWS
Host: Sara Dita
Editor Video: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Uploader: bagus gema praditiya sukirman

#kpk #nurul gufron #sidang kode etik

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: sara dita
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #KPK   #Nurul Ghufron   #kode etik

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved