Kamis, 15 Mei 2025

Tribunnews Update

Mendadak Revisi UU Pilkada seusai Putusan MK, Pakar Hukum: Dagelan! DPR Membangkangi Konstitusi

Rabu, 21 Agustus 2024 13:33 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Badan Legislatif DPR menggelar rapat seusai Mahkamah Konstitusi (MK) menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Dalam agenda tersebut, DPR diduga akan merevisi putusan MK soal UU Pilkada.

Baca: DPR Mendadak Susun RUU Pilkada Kilat hingga Mahfud Nilai Putusan MK Bisa Minimalisir Calon Boneka

Terkait hal ini, pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti memberikan kritikannya, pada Rabu (21/8/2024).

Dilansir dari Kompas.com, Bivitri mengatakan bahwa undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) tidak dapat mengubah putusan MK.

Ia pun menilai bahwa tindakan DPR hari ini yang mendadak merevisi UU Pilkada sama saja dengan pembangkangan terhadap konstitusi.

"Kalau ini dilakukan, ada pembangkangan konstitusi menurut saya. Ini semua sudah dagelan lah, menurut saya, pembangkangan konstitusi yang luar biasa," ujar pendiri Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera.

Baca: PDIP Wanti-wanti DPR soal Rapat Baleg Revisi RUU Pilkada: Jangan Coba Permainkan Kedaulatan Rakyat!

Diketahui, revisi UU Pilkada ini dilakukan secara kilat, pada Rabu (21/8/2024) hari ini.

Awalnya, Baleg DPR menggelar rapat kerja sejak pukul 10.00 WIB.

Kemudian dilanjutkan dengan rapat panitia kerja pembahasan revisi UU Pilkada pukul 13.00 WIB, dan akan diputuskan pada pukul 19.00 WIB.

Terkait hal ini, Anggota Badan Legislasi DPR Yandri Susanto juga telah memberikan keterangannya.

Ia mengklaim bahwa revisi UU Pilkada tidak bertujuan untuk menganulir putusan MK.

Baca: DPR Mendadak Susun RUU Pilkada Kilat seusai Putusan MK, Hambat PDIP & Anies Melenggang Tahun Ini?

Namun agenda tersebut untuk menyadur putusan MK ke dalam UU Pilkada. (Tribun-Video.com/Kompas.com)

Baca juga beriat terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Revisi UU Pilkada Usai Putusan MK, DPR Dinilai Membangkangi Konstitusi

# TRIBUNNEWS UPDATE # UU Pilkada # Mahkamah Konstitusi # DPR # kepala daerah

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Ariska Nur Choirina
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved