Tribunnews Update
Mendadak Revisi UU Pilkada seusai Putusan MK, Pakar Hukum: Dagelan! DPR Membangkangi Konstitusi
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Badan Legislatif DPR menggelar rapat seusai Mahkamah Konstitusi (MK) menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Dalam agenda tersebut, DPR diduga akan merevisi putusan MK soal UU Pilkada.
Baca: DPR Mendadak Susun RUU Pilkada Kilat hingga Mahfud Nilai Putusan MK Bisa Minimalisir Calon Boneka
Terkait hal ini, pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti memberikan kritikannya, pada Rabu (21/8/2024).
Dilansir dari Kompas.com, Bivitri mengatakan bahwa undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) tidak dapat mengubah putusan MK.
Ia pun menilai bahwa tindakan DPR hari ini yang mendadak merevisi UU Pilkada sama saja dengan pembangkangan terhadap konstitusi.
"Kalau ini dilakukan, ada pembangkangan konstitusi menurut saya. Ini semua sudah dagelan lah, menurut saya, pembangkangan konstitusi yang luar biasa," ujar pendiri Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera.
Baca: PDIP Wanti-wanti DPR soal Rapat Baleg Revisi RUU Pilkada: Jangan Coba Permainkan Kedaulatan Rakyat!
Diketahui, revisi UU Pilkada ini dilakukan secara kilat, pada Rabu (21/8/2024) hari ini.
Awalnya, Baleg DPR menggelar rapat kerja sejak pukul 10.00 WIB.
Kemudian dilanjutkan dengan rapat panitia kerja pembahasan revisi UU Pilkada pukul 13.00 WIB, dan akan diputuskan pada pukul 19.00 WIB.
Terkait hal ini, Anggota Badan Legislasi DPR Yandri Susanto juga telah memberikan keterangannya.
Ia mengklaim bahwa revisi UU Pilkada tidak bertujuan untuk menganulir putusan MK.
Baca: DPR Mendadak Susun RUU Pilkada Kilat seusai Putusan MK, Hambat PDIP & Anies Melenggang Tahun Ini?
Namun agenda tersebut untuk menyadur putusan MK ke dalam UU Pilkada. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Baca juga beriat terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Revisi UU Pilkada Usai Putusan MK, DPR Dinilai Membangkangi Konstitusi
# TRIBUNNEWS UPDATE # UU Pilkada # Mahkamah Konstitusi # DPR # kepala daerah
Reporter: Ariska Nur Choirina
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Perawat RS di Cirebon Diduga Lecehkan Pasien Disabilitas 3 Kali, Ibu Korban Akui Sang Anak Trauma
4 hari lalu
Tribunnews Update
Rudal Pakistan Ditembak Jatuh Militer India, Puing-puingnya Jadi Tontonan Warga Lokal
4 hari lalu
Tribunnews Update
LIVE: Rossa Sebut Nama-nama Eks Pimpinan KPK 2019-2024 di BAP Perintangan, Ada Alexander Marwata
4 hari lalu
Tribunnews Update
LIVE: Ibu dari Pasien Disabilitas Buka Suara untuk Anaknya yang Dilecehkan Perawat RS di Cirebon
4 hari lalu
Tribunnews Update
Pakistan Gunakan Rudal Fatah II untuk Serang India, Mampu Jangkau Target sejauh 400 Kilometer
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.