HOT TOPIC
DPR Mendadak Susun RUU Pilkada 'Kilat' hingga Mahfud Nilai Putusan MK Bisa Minimalisir Calon Boneka
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Rapat kerja pemerintah dan DPR yang dijadwalkan pada Rabu (21/8/2024) disebut-sebut akan menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan kepala daerah.
Apabila hal itu terjadi, DPR dinilai dapat melanggar konstitusi.
Diketahui, rapat kerja secara mendadak ini untuk merevisi Undang-Undang Pilkada.
Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Achmad Baidowi.
"Nah, saat yang bersamaan tadi ada putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pilkada Pasal 40, itu. Pasal 40. Itulah kemudian yang salah satunya menjadi materi muatan dalam pembahasan besok," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi, Selasa (20/8/2024).
Namun, ia tak menjawab gamblang ketika ditanya soal rapat tersebut digelar untuk menghambat implementasi putusan MK.
Ia hanya menyebut, putusan MK menjadi salah satu materi dalam penyusunan RUU.
"Putusan MK tentu dijadikan perhatian dalam penyusunan RUU," ucap Awiek.
Menurut informasi, revisi UU Pilkada akan dilakukan secara kilat.
Baca: PDIP Mewanti-wanti DPR RI Bakal Rapat Bahas Revisi UU Pilkada: Tidak Mempermainkan Kedaulatan Rakyat
Baca: Anies Gerak Cepat Komunikasi dengan PDIP usai Putusan MK, Partai Gemuk KIM Plus Bakal Kerepotan?
Terkait hal ini, Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy buka suara.
Ia menilai, upaya revisi UU Pilkada tersebut bertujuan untuk menghambat putusan MK agar tidak langsung berlaku pada Pilkada 2024.
"Iya kita lihat, kok tiba-tiba ada RUU Pilkada. Dalam hal ini kan tidak ada (dibahas). Padahal, sudah diuji di MK. Kok tiba-tiba ada RUU Pilkada?" kata Ronny di Kantor DPP PDI-P, Selasa.
Diketahui, putusan MK bersifat final sehingga tak dapat direvisi.
Bahkan, putusan MK tersebut langsung berlaku setelah dibacakan dan diketok dalam sidang.
Hal ini disampaikan oleh eks Menko Polhukam, Mahfud MD.
"Supaya diingat bahwa putusan MK itu berlaku sejak palu diketok jam 09.51 (WIB). Sejak saat itu juga dilakukan," kata Mahfud di kantor MMD Initiative Jakarta Pusat pada Selasa (20/8/2024).
(Tribun-Video.com/Kompas.com/Tribunnews.com)
Program: Hot Topic
Editor Video: Muhammad Adnan Hidayat
Videografer: Muhammad Adnan Hidayat
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Andi Muchtar-Andi Edy Menang Pilkada, Pendukung Penuhi Nazar Jalan kaki dari Bulukumba ke Manado
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Purnawirawan TNI yang Desak Pencopotan Gibran Disebut Pecundang, Silfester: Mereka Kalah Pilpres
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Respons PDIP seusai Prabowo Janji Hapus "Outsourcing" Warisan Era Megawati, Wanti-wanti soal Hal Ini
Jumat, 2 Mei 2025
Terkini Nasional
PDIP Pasang Badan! Bela Aura Cinta yang Dibully Gegara Lantang Debat dengan KDM: Ini Eksploitasi!
Rabu, 30 April 2025
TRIBUN VIDEO UPDATE
PDIP Pasang Badan seusai Dedi Mulyadi Debat dengan Aura Cinta: Ini Ekspoloitasi! Dia Bibit Pemimpin
Rabu, 30 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.