Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

DPR Mendadak Susun RUU Pilkada 'Kilat' seusai Putusan MK, Hambat PDIP & Anies Melenggang Tahun Ini?

Rabu, 21 Agustus 2024 11:25 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Rapat kerja pemerintah dan DPR yang dijadwalkan pada Rabu (21/8/2024) disebut-sebut akan menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan kepala daerah.

Apabila hal itu terjadi, DPR dinilai dapat melanggar konstitusi.

Diketahui, rapat kerja secara mendadak ini untuk merevisi Undang-Undang Pilkada.

Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Achmad Baidowi.

"Nah, saat yang bersamaan tadi ada putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pilkada Pasal 40, itu. Pasal 40. Itulah kemudian yang salah satunya menjadi materi muatan dalam pembahasan besok," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi, Selasa (20/8/2024).

Namun, ia tak menjawab gamblang ketika ditanya soal rapat tersebut digelar untuk menghambat implementasi putusan MK.

Ia hanya menyebut, putusan MK menjadi salah satu materi dalam penyusunan RUU.

"Putusan MK tentu dijadikan perhatian dalam penyusunan RUU," ucap Awiek.

Menurut informasi,  revisi UU Pilkada akan dilakukan secara kilat.

Baca: Baleg DPR Bahas RUU Pilkada soal Ambang Batas Cakada, Nasib Anies Jika Dewan Nekat Anulir Putusan MK

Baca: Viral Anggota DPRD Penajam Paser Utara Fraksi PKS Ajak 2 Istri saat Pelantikan, Disoraki Hadirin

Terkait hal ini, Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy buka suara.

Ia menilai, upaya revisi UU Pilkada tersebut bertujuan untuk menghambat putusan MK agar tidak langsung berlaku pada Pilkada 2024.

"Iya kita lihat, kok tiba-tiba ada RUU Pilkada. Dalam hal ini kan tidak ada (dibahas). Padahal, sudah diuji di MK. Kok tiba-tiba ada RUU Pilkada?" kata Ronny di Kantor DPP PDI-P, Selasa.

Diketahui, putusan MK bersifat final sehingga tak dapat direvisi.

Bahkan, putusan MK tersebut langsung berlaku setelah dibacakan dan diketok dalam sidang.

Hal ini disampaikan oleh eks Menko Polhukam, Mahfud MD.

"Supaya diingat bahwa putusan MK itu berlaku sejak palu diketok jam 09.51 (WIB). Sejak saat itu juga dilakukan," kata Mahfud di kantor MMD Initiative Jakarta Pusat pada Selasa (20/8/2024).

(Tribun-Video.com/Kompas.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Ingatkan Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Berlaku Sejak Palu Diketok

#pdip #sidangmk #mk #mahkamahkonstitusi #dpr #putusanmk #pilkada2024 #aniesbaswedan

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #DPR   #PDIP   #Anies

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved