Nasional
Ronald Tannur dari Lindas Tubuh Pacar dengan Mobil, Kini Divonis Bebas, Suap Hakim?
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur (32), anak anggota DPR RI terdakwa pembunuhan wanita asal Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afriyanti.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024).
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," katanya saat membacakan putusan.
Baca: Ronald Tannur Pembunuh Pacar Divonis Bebas & Langsung Pulang, Hakim Erintuah Damanik Jadi Sorotan
Karena itu, hakim meminta jaksa membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. "Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," tegasnya.
Baca: Nasib Hakim PN Surabaya usai Vonis Bebas Ronald Tannur Anak Anggota DPR, Bakal Diusut KY & MA
Hakim juga meminta agar jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan.
"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan, serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan hak-hak serta martabatnya," ucap hakim.
Kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat hanya menyatakan rasa syukurnya atas putusan itu.
"Alhamdulillah," ucapnya singkat.
# ronald tannur # surabaya # vonis bebas ronald tannur
Video Production: Bayu Pratama
Sumber: Tribun Video
TRIBUNNEWS UPDATE
Tangisan Ronald Tannur di Persidangan, Ungkap Penyesalannya kepada Ibunya, "Maaf ya Ma, Maaf ya Ma"
Senin, 17 Maret 2025
Tribunnews Update
Pengacara Ronald Tannur Mengaku Diancam Dilistrik saat Diperiksa Penyidik yang Melibatkan 3 Hakim
Rabu, 26 Februari 2025
Tribunnews Update
Rumah 'Raja Minyak' Indonesia Digeledah Kejagung, PSI Komentari soal Tagar Kabur Aja Dulu
Rabu, 26 Februari 2025
Direktur Money Changer Hentikan Transaksi dengan Lisa Rahmat Setelah Ronald Tannur Bebas
Selasa, 21 Januari 2025
Nasional
Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono Terjerat Suap Kasus Pembunuhan Ronald Tanur Sebesar Rp 513 Juta
Rabu, 15 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.