Rabu, 3 Juni 2026

Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Senin, 28 Juli 2025 16:07 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono dituntut tujuh tahun penjara pada perkara dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. 

Rudi Suparmono dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi telah menerima suap dan menerima gratifikasi.

Dalam kasus ini Rudi Suparmono, didakwa menerima uang suap senilai 43.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp511 juta dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Suap tersebut bertujuan mengatur susunan hakim agar membebaskan Ronald Tannur yang terlibat dalam kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti yang terjadi 4 Oktober 2023 lalu.

Majelis hakim yang ditunjuk ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Jaksa mengatakan penetapan majelis Ronald Tannur ini sesuai dengan keinginan Lisa.

Tiga hakim tersebut terbukti menerima suap untuk mengurus perkara Ronald Tannur.

Heru Hanindyo dijatuhi vonis 10 tahun penjara, sedangkan Erintuah Damanik dan Mangapul divonis tujuh tahun penjara.(*)

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved