Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Dituntut Tujuh Tahun Penjara
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono dituntut tujuh tahun penjara pada perkara dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Rudi Suparmono dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi telah menerima suap dan menerima gratifikasi.
Dalam kasus ini Rudi Suparmono, didakwa menerima uang suap senilai 43.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp511 juta dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Suap tersebut bertujuan mengatur susunan hakim agar membebaskan Ronald Tannur yang terlibat dalam kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti yang terjadi 4 Oktober 2023 lalu.
Majelis hakim yang ditunjuk ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Jaksa mengatakan penetapan majelis Ronald Tannur ini sesuai dengan keinginan Lisa.
Tiga hakim tersebut terbukti menerima suap untuk mengurus perkara Ronald Tannur.
Heru Hanindyo dijatuhi vonis 10 tahun penjara, sedangkan Erintuah Damanik dan Mangapul divonis tujuh tahun penjara.(*)
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Ibrahim Arief Minta Vonis Bebas, Jaksa Tolak Pembelaan Terdakwa Tetap Tuntut 15 Tahun Penjara
Selasa, 28 April 2026
Terkini Daerah
Tak Terbukti Korupsi! Amsal Sitepu Divonis Bebas oleh Hakim atas Kasus Mark Up Video Profil Desa
Kamis, 2 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Tangis Syukur Keluarga Delpedro Usai Vonis Bebas, Bersyukur saat Hakim Nyatakan Tak Bersalah
Jumat, 6 Maret 2026
Terkini Regional
SAMBIL UCAP TAKBIR! Ratusan Anggota Madas Adang Penyegelan 'Markas' Ormas di Surabaya
Senin, 12 Januari 2026
Live Update
Brutalnya Sidang Jan Hwa Diana, Pengacara Nangis Dikejar Massa seusai Pengawalan di PN Surabaya
Kamis, 7 Agustus 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.