Minggu, 10 Mei 2026

To The Point

Kejagung Sentil Hakim Erintuah Damanik atas Vonis Bebas Ronald Tannur, Ajukan Kasasi soal Bukti CCTV

Kamis, 25 Juli 2024 17:00 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyentil Hakim Erintuah Damanik yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31) atas pembunuhan sang kekasih Dini Sera Afriyanti (29).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menilai putusan Majelis Hakim PN Surabaya sangat janggal dan tanpa dasar yang jelas.

Majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca: Viral Anak DPR Terdakwa Pembunuhan Pacar Divonis Bebas, Hakim Klaim Tak Ada Bukti ke Ronald Tannur

Salah satu bukti yang dinilai dikesampingkan majelis hakim adalah rekaman CCTV tindakan Ronald Tannur menganiaya Dini Sera Afriyanti.

Padahal dalam rekaman CCTV, anak politisi PKB Edward Tannur itu terlihat jelas menganiaya Dewi dan melindasnya dengan mobil.

Baca: Profil Erintuah Damanik, Hakim yang Bebaskan Anak Politisi PKB dari Tuntutan 12 Tahun Penjara

Atas janggalnya putusan tersebut, Kejagung akan melakukan kasasi, dan jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun kasasi.

"Kita akan mengambil langkah hukum kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya," kata Harli Siregar, Kamis (25/7/2024). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Ajukan Kasasi Vonis Bebas Anak Politisi PKB Kasus Tewasnya Dini, Hakim Abaikan Bukti CCTV 

Program: To The Point
Host: Ninaagustina
Editor Video: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Uploader: Ramadhan Aji Prakoso

# Kejagung # Vonis Bebas Ronald Tannur # Kasus Pembunuhan # Dini Sera Afriyanti

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Reporter: Ninaagustina
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved