Jumat, 10 April 2026

Regional

Viral Anak DPR Terdakwa Pembunuhan Pacar Divonis Bebas, Hakim Klaim Tak Ada Bukti ke Ronald Tannur

Kamis, 25 Juli 2024 16:10 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Tribunners masih ingatkah dengan Ronald Tannur? anak politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur yang aniaya kekasihnya hingga tewas di tempat karaoke?

Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31), Rabu (24/7/2024).

Ketua Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum, meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim dalam pembacaan putusannya di ruang sidang Cakra.

Tidak adanya saksi yang mampu membuktikan bahwa Gregorius Ronald Tannur melakukan tindakan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti (29) merupakan faktor kunci dalam pengambilan keputusan ini.

Baca: Ogah Minta Maaf ke Rudiana, Dede Merasa Bersalah ke 7 Terpidana Kasus Vina, Minta Aep Sumpah Pocong

Hakim Erintuah Damanik menegaskan bahwa putusan ini merupakan hasil dari proses hukum yang dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan prinsip keadilan yang berlaku.

Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut dipersilahkan mengkaji lewat proses hukum atau banding.(*)

(Tribun-Video.com/)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ingat Ronald Tannur? Dulu Aniaya Pacar hingga Tewas di Karaoke, Divonis Bebas : Tak Cukup Bukti

# Edward Tannur # Ronald Tannur # pembunuhan

Editor: Restu Riyawan
Reporter: Ninaagustina
Video Production: Muna Salsabila
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved