Rabu, 14 Mei 2025

HOT TOPIC

Hotman Desak Penyidik Lawas Kasus Vina Diperiksa hingga Bukti Pegi Tak Bisa Jadi Tersangka Lagi

Sabtu, 13 Juli 2024 21:12 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara keluarga Vina, Hotman Paris melayangkan protes.

Dia meminta agar seluruh penyidik kasus tewasnya Vina pada 2016 diperiksa.

Sebab menurutnya kasus Vina ini semakin runyam dan tak terarah.

Demikian disampaikan Hotman Paris melalui akun Instagram pribadinya pada Jumat (12/7).

Hotman mengatakan saat ini fokus utama adalah untuk membebaskan para terpidana kasus Vina.

Baca: Hotman Paris Protes Minta Penyidik Polda Jabar pada Kasus Vina Tahun 2016 Diperiksa Lagi

Hal ini menyusul dibebaskannya Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan di PN Bandung.

Sejak awal memegang kasus Ini, Hotman sudah mengusulkan untuk membentuk tim pencari fakta.

Ia lantas mengungkit hukum di Indonesia, di mana keluarga korban tidak berhak mengajukan praperadilan, banding hingga Peninjauan Kembali (PK).

Sebab, kepentingan keluarga korban berdasarkan hukum di Indonesia telah diwakili kepolisian dan kejaksaan.

Hotman mengatakan keluarga Vina hanya bisa pasrah saat mendengar Pegi bukan pelaku yang sebenarnya.

Pihaknya pun berharap aparat bisa menangkap pelaku yang sebenarnya.

Baca: Misteri Keberadaan Aep yang Disebut Saksi Kunci Kasus Vina, Hilang seusai Ditantang Pegi Setiawan

Lebih lanjut Hotman berbicara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 2016.

Ia menilai kunci terbukanya kasus Vina adalah BAP.

Hotman pun meminta aparat yang menyelidiki kasus ini untuk diperiksa terkait bagaimana penanganan kasus Vina saat itu.

Sementara itu, salah satu pengacara Pegi Setiawan Toni TM menekankan bahwa kliennya tidak bisa menjadi tersangka kembali setelah putusan sidang praperadilan.

Hal ini sekaligus merespons pernyataan Hotman Paris.

Toni lantas mengungkap bahwa dalam putusan praperadilan, tim kuasa hukum Pegi telah mendapatkan 3 surat dari PN Bandung.

Adapun ketiga perintah itu yakni terkait surat penyidikan terhadap Pegi dihentikan alias SP3.

Selain itu pihaknya juga mendapat surat pencabutan tersangka terhadap Pegi, dan surat perintah pengeluaran tahanan.

(Tribun-Video.com)

Program: Hot Topic
Editor Video: Muhammad Adnan Hidayat

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com
Video Production: Muhammad Adnan Hidayat
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved