TRIBUNNEWS UPDATE
NasDem Keberatan Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen 4% Dihapus, Minta Dinaikkan Bertahap
TRIBUN-VIDEO.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem, Hermawi Taslim, keberatan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen.
Hermawi mengatakan pemberlakuan ambang batas parlemen adalah sebuah praktik demokrasi modern dalam rangka konsolidasi demokrasi.
Menurutnya pengaturan ketentuan ambang batas parlemen akan menciptakan demokrasi yang sehat.
Karena akan mendorong partai-partai yang seideologi untuk menyatukan diri agar menjadi kekuatan politik yang besar dan diperhitungkan dalam percaturan politik.
"Dengan tetap menghormati keputusan MK, kami berpendapat bahwa pengaturan pembatasan ambang batas parlemen tetap diperlukan dan secara bertahap dinaikan agar terjadi penyederhanaan partai secara alami," ucapnya, Jumat (1/3/2024).
Baca: Pesan Mahfud MD ke Parpol soal Putusan MK Ambang Batas Parlemen: yang Dapat 2% Enggak Bisa Masuk
Baca: Blak-blakkan, Politikus PDIP Ungkap Parpol Besar Sempat Ingin Menaikkan Ambang Batas Parlemen
Namun Hermawi menuturkan NasDem tetap menghormati putusan MK tersebut.
Hanya saja ambang batas parlemen tetap diperlukan.
Ia berujar ambang batas parlemen seharusnya mengalami kenaikan dalam setiap Pemilu dalam rangka konsolidasi demokrasi, menuju penyederhanaan partai.
Dalam putusannya, MK menghapus ketentuan ambang batas parlemen 4 persen karena tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.
Namun penghapusan ambang batas parlemen 4 persen tersebut tidak berlaku untuk Pemilu 2024.
MK memerintahkan agar ambang batas parlemen tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul NasDem Keberatan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus
# Hermawi Taslim # Mahkamah Konstitusi # parliamentary threshold
Reporter: sara dita
Sumber: Tribunnews.com
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Terbukti Money Politic, MK Diskualifikasi Semua Paslon Pilkada di Barito Utara
9 jam lalu
Tribunnews Update
Angin Segar untuk Dapat Berkebebasan Berpendapat di Tanah Air, Gugatan UU ITE Dikabulkan MK
Selasa, 29 April 2025
Live Update
Gugat Hasil PSU ke MK, Jubir Paslon Suryatati-Ii Sumirat Tuding Ada Modus Baru Kejahatan Pilkada
Selasa, 29 April 2025
Tribunnews Update
Hakim MK Sentil Keras Ariel Noah cs saat Sidang Gugatan UU Hak Cipta: Jangan Nyanyi Aja Jelas!
Sabtu, 26 April 2025
TRIBUNNEWS ON FOCUS
FULL Pakar Hukum Nilai Mustahil Prabowo Tak Setujui UU TNI, MK Bisa Memilih Tak Cawe cawe
Kamis, 27 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.