Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

NasDem Keberatan Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen 4% Dihapus, Minta Dinaikkan Bertahap

Jumat, 1 Maret 2024 15:04 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem, Hermawi Taslim, keberatan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen.

Hermawi mengatakan pemberlakuan ambang batas parlemen adalah sebuah praktik demokrasi modern dalam rangka konsolidasi demokrasi.

Menurutnya pengaturan ketentuan ambang batas parlemen akan menciptakan demokrasi yang sehat.

Karena akan mendorong partai-partai yang seideologi untuk menyatukan diri agar menjadi kekuatan politik yang besar dan diperhitungkan dalam percaturan politik.

"Dengan tetap menghormati keputusan MK, kami berpendapat bahwa pengaturan pembatasan ambang batas parlemen tetap diperlukan dan secara bertahap dinaikan agar terjadi penyederhanaan partai secara alami," ucapnya, Jumat (1/3/2024).

Baca: Pesan Mahfud MD ke Parpol soal Putusan MK Ambang Batas Parlemen: yang Dapat 2% Enggak Bisa Masuk

Baca: Blak-blakkan, Politikus PDIP Ungkap Parpol Besar Sempat Ingin Menaikkan Ambang Batas Parlemen

Namun Hermawi menuturkan NasDem tetap menghormati putusan MK tersebut.

Hanya saja ambang batas parlemen tetap diperlukan.

Ia berujar ambang batas parlemen seharusnya mengalami kenaikan dalam setiap Pemilu dalam rangka konsolidasi demokrasi, menuju penyederhanaan partai.

Dalam putusannya, MK menghapus ketentuan ambang batas parlemen 4 persen karena tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

Namun penghapusan ambang batas parlemen 4 persen tersebut tidak berlaku untuk Pemilu 2024.

MK memerintahkan agar ambang batas parlemen tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul NasDem Keberatan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus

# Hermawi Taslim # Mahkamah Konstitusi # parliamentary threshold

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: sara dita
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved