Jumat, 1 Mei 2026

Pengacara Lukas Enembe Ajukan PK, Bawa Putusan MK sebagai Novum

Rabu, 8 April 2026 15:53 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara eks Gubernur Papua (almarhum) Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dalam kasus perintangan penyidikan pada perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas.

Dalam proses pendaftaran berkas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Roy membawa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIII/2025 sebagai fakta hukum baru atau novum agar nama baiknya dipulihkan.

“Putusan MK nomor 71 soal Pasal 21 UU Tipikor itu inkonstitusional, sementara kan si Roy didakwa, dituntut, dihukum berdasarkan Pasal 21 itu,” kata kuasa hukum Roy, Irianto Subiakto, Senin (6/5/2026).

“Jadi kalau UU-nya dinyatakan inkonstitusional, harusnya enggak ada hukuman itu. Itu novumnya,” tegasnya.

Roy yang sudah bebas bersyarat sejak 15 November 2025 menyebut putusan MK sebagai momentum penting.

“Saya baru 4 bulan, tanggal 2 Maret putusan MK turun. Ini hadiah ulang tahun saya, putusan MK Tuhan kasih. Dan saya ajukan ini dengan tim saya,” ujarnya.

Menurutnya, ia memiliki hak konstitusional untuk memperjuangkan keadilan melalui upaya hukum PK.

Roy dan tim hukumnya menilai Putusan MK 71 telah menyatakan bahwa frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor adalah pasal karet dan multitafsir, sehingga bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved