Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Pesan Mahfud MD ke Parpol soal Putusan MK Ambang Batas Parlemen: yang Dapat 2% Enggak Bisa Masuk

Jumat, 1 Maret 2024 14:47 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Cawapres nomor urut 03 Mahfud MD menekankan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen bukan berlaku untuk Pemilu 2024, melainkan Pemilu 2029.

Oleh karenanya, ia yakin, partai politik peserta Pemilu 2024 yang perolehan suaranya di bawah 4 persen tetap tak bisa masuk parlemen.

“Kan disebut juga berlaku sebelum (Pemilu) 2029, tapi yang (Pemilu) 2024 berlaku (aturan) yang lama. Jadi jangan bermimpilah yang sudah dapat 1 persen, 2 persen itu lalu bisa masuk (parlemen) sekarang, itu enggak bisa,” kata Mahfud, Jumat (1/3/2024).

Pascaputusan MK ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus lebih dulu mengubah ketentuan tentang ambang batas parlemen 4 persen yang kini tertuang dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca: Respons Mahfud MD Tanggapi Putusan MK soal Revisi Ambang Batas Parlemen Berlaku pada Pemilu 2029

Baca: Mahfud MD Babak Belur karena Pilpres | Titiek Dangdutan Bareng Prabowo | Gibran Follow Rival Politik

Angka perubahan ambang batas parlemen sendiri bergantung pada pembahasan DPR dan pihak-pihak terkait.

Mantan Ketua MK ini yakin, MK memiliki banyak pertimbangan dalam memutus perubahan ambang batas parlemen 4 persen.

Sejak era reformasi, ketentuan terkait ini telah beberapa kali diubah.

Pada Pemilu 1999 misalnya, angka ambang batas parlemen sebesar 2 persen.

Saat itu, aturan menyebutkan bahwa partai yang tak lolos ambang batas parlemen tidak boleh ikut pemilu berikutnya, kecuali bergabung dengan partai politik lain.

Dalam perjalanannya, ketentuan mengenai parliamentary threshold terus berubah.

Pada Pemilu 2009, angka ambang batas parlemen sebesar 2,5 persen.

Besaran tersebut meningkat menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2014, dan naik lagi menjadi 4 persen pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.

Atas sejarah tersebut, Mahfud tak mempersoalkan putusan MK yang kini kembali mengubah ambang batas parlemen.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Putusan MK, Mahfud: Berlaku 2029, Parpol yang Sekarang 2 Persen Jangan Mimpi Masuk Parlemen"

# Mahfud MD # Pemilu 2024 # Mahkamah Konstitusi

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: sara dita
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved