TRIBUNNEWS UPDATE
Yusril Sebut Hak Angket DPR yang Diusulkan Ganjar, Tidak Bisa Gugurkan Pemilu jika Telah Diputus MK
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengomentari usulan Ganjar Pranowo untuk melakukan hak angket.
Menurut Yusril, hak angket tersebut tidak bisa menggugurkan hasil pemilu.
Yusril menyebut, hasil pemilu tidak bisa digugurkan apabila telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan itu disampaikan Yusril di Universitas Indonesia (UI), Kamis (22/2/2024).
Baca: Momen Hadi Tjahjanto Berlari Kecil Hampiri Mahfud MD hingga Senyum Semringah Sebelum Pertemuan
Baca: Update Real Count KPU Pilpres 2024 Sementara (22/2/2024) Pukul 13.00 WIB: Prabowo-Gibran Unggul
Meski begitu, Yusril mengaku pihaknya menghormati keinginan Ganjar untuk mengusulkan agar DPR menggunakan hak angketnya.
Menurutnya, hak angket hanya bersifat rekomendasi dan tidak akan mengubah hasil pemilu jika telah ditetapkan MK.
"Apapun hasilnya nanti, itu kan (hak angket) berupa rekomendasi dari DPR. Tapi apapun rekomendasi dari DPR itu tidak menggugurkan putusan MK andai kata persidangan ini dilakukan," ujarnya.
Pakar hukum tata negara itu menilai perlu adanya sidang di MK untuk menyelesaikan sengketa Pilpres. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Yusril Sebut Hak Angket Tak Bisa Gugurkan Hasil Pemilu Jika Telah Diputus MK
Host: Umi Wakhidah
Vp: Valen
# Yusril Ihza Mahendra # hak angket DPR # Ganjar Pranowo # Pemilu
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
Sebut Pemilu Open Legal Policy, Mahfud MD Ingatkan DPR Jaga Kesepakatan dengan Masyarakat
Selasa, 10 Maret 2026
Tribunnews Update
Mahfud MD Sebut DPR Bebas Rumuskan & Putuskan Sistem Pemilihan Umum: Pemilu Open Legal Policy
Selasa, 10 Maret 2026
Terkini Nasional
Anies Baswedan Tanggapi Wacana soal Gugatan 'Keluarga Presiden-Wapres Dilarang Nyapres'
Sabtu, 28 Februari 2026
Tribunnews Update
Tanggapan Jokowi soal Gugatan Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres, Tunggu & Hormati Putusan MK
Jumat, 27 Februari 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Yusril Geram Oknum Brimob Tewaskan Pelajar di Maluku: Polisi Harus Dihukum, di Luar Peri Kemanusiaan
Senin, 23 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.