Live Update
Pemkab Karawang Larang Pakai Knalpot Brong, Terancam Hukuman Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Tribun Bekasi-Muhammad Azzam
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah Kabupaten Karawang bersama Polres Karawang berkomitmen untuk melarang penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Karawang.
Komitmen itu dituangkan dalam Deklarasi Anti Knalpot Brong Wilayah Kabupaten Karawang yang dilakukan Polres, Pemda, Kodim 0604 Kejaksaan Negeri Karawang bersama pelajar dan komunitas motor di Plaza Pemda Karawang pada Rabu (17/1/2024).
Baca: Pemalak Kerap Berkeliaran di Exit Gerbang Tol Kayuagung-Palembang, Polisi Gerak Ringkus Pelaku
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, bersama Satpol PP dan Dishub gencar melakukan razia knalpot brong.
Baca: Pemalak Kerap Berkeliaran di Exit Gerbang Tol Kayuagung-Palembang, Polisi Gerak Ringkus Pelaku
Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa nyaman bagi warga dari suara bising dan keamanan pengendara. (*)
# Pemkab Karawang # Kejaksaan Negeri # knalpot brong
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribun bekasi
Terkini Nasional
Nenek Pura-pura Pingsan saat Ditangkap! Korupsi Aset KAI Rp 21,91 Miliar, Mangkir saat Dipanggil
Senin, 21 April 2025
Tribunnews Update
Gara-gara Tegur Keluarga Pasien, Satpam RS di Bekasi Dianiaya hingga Kejang dan Masuk ICU
Minggu, 6 April 2025
Live Update
Soal Korupsi Wabup Bondowoso, Kejari Baru Terima Pengembalian Dana Rp1,5 M, Masih Sisa Rp800 Juta
Rabu, 26 Maret 2025
Regional
Kasus 10 Pendekar Perusak Polsek Watulimo Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek Jawa Timur
Jumat, 21 Maret 2025
Live Update
Polres Sleman Tilang Puluhan Sepmor saat Razia Ramadhan, Pelanggaran Terbanyak adalah Knalpot Brong
Sabtu, 15 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.