Kamis, 15 Mei 2025
Pemkab Karawang Larang Pakai Knalpot Brong, Terancam Hukuman Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Pemkab Karawang Larang Pakai Knalpot Brong, Terancam Hukuman Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Kembali ke video

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.


© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved