Suara Politik
Jelang Putusan, Zumi Zola: Kita Serahkan kepada Putusan Hakim
Laporan Wartawan Tribunnnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA --- Sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12/2018) pagi.
Berdasarkan pantauan Zumi hadir keruang persidangan tepat pukul 10.00 WIB, ditemanin oleh pengacaranya.
Tidak ada raut muka tegang yang ditampilkan oleh mantan arti ibu kota ini saat memasuki ruang persidangan.
Mengenakan batik lengan panjang berwarna biru tua, tidak banyak komentar yang di sampaikan Zumi saat ditanya awak media.
Pun saat ditanya harapannya akan putusan hakim nantinya.
"Kita serahkan kepada putusan hakim," ucap Zumi, seraya melontarakan senyum ke awak media.
Sementara hari ini majelis hakim akan membacakan putusan atau vonis bagi Zumi Zola.
Sebelumnya jaksa KPK menuntut Zumi dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.
Bahkan jaksa juga menuntut agar majelis hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah Zumi selesai menjalani hukuman.
Jelang putusan, Zumi Zola kian memperbanyak doa. Terlebih delapan hari jelang pembacaan vonis, tepatnya Rabu (28/11/2018) lalu, Zumi Zola ditinggal oleh sang ayah Zulkifli Nurdin untuk selama-lamanya.
Kuasa hukum Zumi Zola, Handika mengatakan dalam vonis nanti, kliennya berharap majelis hakim memberikan keputusan yang adil dan sewajarnya. Zumi juga berharap Justice Collabolator (JC) diterima termasuk dia tidak harus memikul pertanggungjawaban pidana yang tidak dia perbuatan.
"Utamanya Pak Zumi berharap majelis hakim bisa mengabulkan Justice Collabolator (JC) yang telah diajukan sebelumnya," kata Handika. (*)
ARTIKEL POPULER:
Baca: Viral Video Prabowo Tegur Wartawan saat akan Diwawacarai, Gerindra Sebut Puncak Kekecewaan
Baca: Suami Inneke Koesherawati Punya Bilik Asmara di Lapas Sukamiskin, Disewakan Seharga Rp650 Ribu
Baca: 2 Harimau Lepas di Bonbin Mangkang Semarang Dikandangkan, Pengunjung Sudah Boleh Masuk
Reporter: Yanuar Nurcholis Majid
Video Production: Aprilia Saraswati
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
POLISI DIMUTASI Atasan Saat Ungkap Kasus Korupsi, Pilih Resign dari pada Jadi Penjilat
Kamis, 2 April 2026
LIVE UPDATE
Buntut Kasus Korupsi Tata Niaga Timah, Kejari Bangka Selatan Sita Uang Rp3,094 M dan Segel SPBU
Rabu, 1 April 2026
Breaking News
BREAKING NEWS: Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas dari Perkara Korupsi Video Profil Desa
Rabu, 1 April 2026
Tribunnews Update
Kasus Amsal Sitepu Tuai Sorotan DPR dan Publik, Kajari Karo dan Kasi Pidsus Diperiksa
Rabu, 1 April 2026
Tribunnews Update
Momen Haru Amsal Sitepu saat Kembali ke Rumah seusai Ditahan 131 Hari, Kangen Masakan Istri
Rabu, 1 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.