TRIBUNNEWS UPDATE
Dikenal Hedon, Ini SOSOK Eks Kepala Bea Cukai Eko Darmanto Resmi Ditahan KPK 20 Hari ke Depan
TRIBUN-VIDEO.COM- Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, (8/12/2023) hingga 20 hari ke depan.
Ia terbukti melakukan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dengan total mencapai Rp 18 miliar.
Lantas seperti apa sosok Eko Darmanto?
Nama Eko Darmanto sempat heboh karena dikenal sebagai PNS yang kerap memamerkan harta kekayaannya melalui media sosial.
Adapun harta kekayaan yang kerap dipamerkan berupa motor gede hingga mobil antik.
Baca: TERKUAK Modus Korupsi yang Dilakukan Eks Kepala Bea Cukai DIY hingga Terima Gratifikasi Rp 18 Miliar
Baca: KPK Resmi Tahan Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto, Diduga Terima Gratifikasi Rp 18 Miliar
Eko Darmanto menjabat sebagai Kepala Kantor Bea Cukai DIY sejak 25 April 2022.
Sebelum dipromosikan ke Yogyakarta, Eko sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta.
Posisi strategis lainnya yang pernah dijabat Eko Darmanto di Bea Cukai adalah sebagai Kepala Subdirektorat Narkotika, dan Kepala Subdirektorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
Ia juga pernah diplot sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 Jambi.
Dengan jabatannya yang mentereng, KPK menduga Eko memanfaatkan dan memaksimalkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi.
Sumber gratifikasi tersebut berasal dari para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan hingga pengusaha barang kena cukai.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Profil Eko Darmanto, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta yang Diperiksa KPK Hari Ini
# Eko Darmanto # Bea Cukai # Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Reporter: Nurul Ashari
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Bangka Pos
Tribunnews Update
Komisi Pemberantasan Korupsi Panggil Eks Ketua Umum PPP Djan Faridz Jadi Saksi Kasus Harun Masiku
Rabu, 26 Maret 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Reaksi Jokowi soal Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil oleh KPK: Ini Bisa Jadi Pelajaran
Rabu, 12 Maret 2025
Regional
Bea Cukai Luwuk Musnahkan 179,940 Batang Rokok dan 103,28 Liter Miras, Kerugian Capai Rp 268 Juta
Jumat, 28 Februari 2025
Regional
Bea Cukai Sampit Musnahkan 720,456 Rokok Ilegal dan 175,22 Liter Miras, Negara Merugi Rp 709 Juta
Jumat, 28 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.