TRIBUNNEWS UPDATE
TERKUAK Modus Korupsi yang Dilakukan Eks Kepala Bea Cukai DIY hingga Terima Gratifikasi Rp 18 Miliar
TRIBUN-VIDEO.COM- Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengungkap modus yang dilakukan Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto yang diduga menerima gratifikasi dengan total Rp 18 miliar.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di kantornya, Jakarta, Jumat (8/12/2023) mengatakan, bahwa Eko memanfaatkan dan memaksimalkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor hingga jasa kepabeanan.
Baca: KPK Resmi Tahan Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto, Diduga Terima Gratifikasi Rp 18 Miliar
Selain itu, KPK menduga Eko menerima uang gratifikasi melalui transfer rekening bank yang menggunakan nama pihak keluarga atau perusahaan yang terafiliasi dengan dirinya.
Perusahaan yang terafiliasi dengan Eko di antaranya bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik.
(Tribun-Video.com/ Nurul Ashari)
# Eko Darmanto # Bea Cukai # Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Reporter: Januar Imani Ramadhan
Video Production: Nurul Ashari
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
4 Koper Jemaah Haji Indonesia Disita Bea Cukai Madinah, Berisi Rokok Jumlahnya Melebihi Batas Aturan
6 hari lalu
Tribunnews Update
Komisi Pemberantasan Korupsi Panggil Eks Ketua Umum PPP Djan Faridz Jadi Saksi Kasus Harun Masiku
Rabu, 26 Maret 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Reaksi Jokowi soal Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil oleh KPK: Ini Bisa Jadi Pelajaran
Rabu, 12 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.