Kamis, 15 Mei 2025

Mata Lokal Memilih

MKMK Ungkap Temuan Ganjil Hakim MK, Surat Gugatan Janggal hingga Dugaan Kebohongan Anwar Usman

Selasa, 7 November 2023 17:51 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie akan membacakan putusan terkait laporan dugaan etik hakim konstitusi pada Selasa (7/11/2023) sore.

Sebelumnya, ia telah mengungkapkan beberapa temuan MKMK soal dugaan pelanggaran kode etik di MK.

Pelanggaran ini diketahui terkait putusan soal batas usia capres-cawapres yang menuai polemik karena diduga sarat akan konflik kepentingan.

Temuan yang pertama yakni soal CCTV dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik MK.

Baca: Situasi Jelang Putusan MKMK Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim MK, Dijaga Ketat Aparat

Dalam rekaman CCTV berkaitan dengan proses penarikan permohonan dan permohonan diajukan kembali oleh pemohon Almas Tsaqibbirru.

Pemeriksaan dilakukan dalam rangka mendalami kemungkinan adanya pelanggaran administrasi dalam gugatan yang diajukan tersebut.

Pada Rabu (1/11/2023) lalu, Jimly mengatakan pihaknya akan memeriksa di mana letak kesalahannya.

Kejanggalan soal penarikan dan pendaftaran ulang berkas perkara dengan pemohon Almas Tsaqibbirru ini sebelumnya diungkap oleh hakim konstitusi Arief Hidayat saat menyatakan dissenting opinion putusan yang sama.

Arief menceritakan, kepaniteraan MK menerima surat penarikan gugatan yang dikirim kuasa hukum Almas pada Jumat (29/9/2023). Surat tersebut tertanggal 26 September 2023.

Namun MK menerima surat baru dari kuasa hukum Almas pada 29 September 2023 pada Sabtu (30/9/2023).

Baca: Demo di Patung Kuda Jelang Putusan MKMK, AS Transfer Bom Presisi ke Israel, Jokowi Puji Menlu

Dalam surat dijelaskan, pembatalan surat pencabutan gugatan yang mereka serahkan ke MK satu hari sebelumnya. Almas dkk meminta MK tetap memeriksa dan memutus perkara tersebut.

Kemudian MK menggelar sidang untuk mengonfirmasi pencabutan dan pembatalan pencabutan gugatan Almas pada Selasa (3/11/2023).

Surat pembatalan penarikan gugatan itu diterima oleh petugas keamanan MK bernama Dani pada Sabtu (30/9/2023) malam.

Namun berdasarkan penelusuran Arief, dari Tanda Terima Berkas Perkara Sementara yang dicatat oleh MK, surat pembatalan penarikan gugatan itu baru diterima pada Senin (2/10/2023) pada pukul 12.04 WIB.

Menurut Arief, sebagaimana dikatakan tim kuasa hukum, pegawai MK menerima surat itu pun bukan Dani.

Pegawai MK yang tercantum menerima surat tersebut yakni Safrizal.

Arief menemukan kejanggalan karena kepaniteraan MK meregistrasi surat pembatalan penarikan gugatan itu pada Sabtu (30/9/2023), padahal hari tersebut merupakan hari libur.

Sementara itu, sebagaimana tercatat dalam Tanda Terima Berkasa Perkara Sementara, surat tersebut diregistrasi pada Senin (2/10/2023).

Selain itu, Jimly juga menemukan adanya dugaan kebohongan yang dilakukan Ketua MK, Anwar Usman.

Baca: Jelang Putusan MKMK! Denny Indrayana Beberkan Bocoran Sanksi untuk Anwar Usman, Berharap Dipecat

Dugaan tersebut ditemukan MKMK selepas menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, Rabu (1/11/2023).

Jimly menyatakan, hal ini terkait Anwar Usman diduga berbohong mengenai alasannya tak ikut memutus tiga perkara usia batas usia capres-cawapres yang belakangan ditolak MK.

Jimly juga menjelaskan soal adanya pembiaran yang dilakukan hakim konstitusi terhadap Anwar Usman mengikuti RPH putusan 90/PUU-XXI/2023 meski memiliki konflik kepentingan.

Hal ini diduga terkait dengan hubungan keluarga antara Anwar Usman dengan Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka.

Di mana Pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, yaitu Almas Tsaqqibbiru merupakan penggemar Gibran.

Adapun putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

Baca: Misteri Hilangnya Sidik Jari di Jasad Tuti-Amel Korban Kasus Subang, Pengacara Danu Curiga Hal Ini!

Oleh sebab itu, Jimly menegaskan, melalui persidangan yang dilakukan, MKMK sudah mengonfirmasi hal tersebut kepada para hakim konstitusi terlapor.

Setelah mengonfirmasi hal tersebut kepada para hakim konstitusi terlapor, ia mengaku menemukan respons yang berbeda-beda.

Ada yang ikut memberikan pembenaran dan ada juga yang mengingatkan namun tidak efektif.

Jimly menjelaskan, MKMK nantinya akan menilai hal-hal yang disampaikan para hakim konstitusi terlapor. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putusan Dibacakan Hari Ini, Temuan Ganjil MKMK: Gugatan Tak Ditandatangani hingga Dugaan Kebohongan 

Host: Firda Ananda
VP: Latif Ghufron

# MKMK # Hakim MK # Anwar Usman # gugatan syarat usia capres dan cawapres

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved