Tribunnews Update
Ubah Tatib Kilat, DPR Kini Bisa Copot Ketua KPK-Kapolri hingga MK, MKMK: Rusak Negara Ini Bos!
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - DPR kini memiliki kewenangan baru untuk mengevaluasi atau mencopot pejabat negara, termasuk KPK hingga MK.
Terkait hal itu, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna memberikan reaksi keras.
Baca: Ubah Tatib Kilat, DPR Kini Bisa Copot Ketua KPK Kapolri hingga MK, MKMK: Rusak Negara Ini Bos!
Palguna saat dihubungi Rabu (5/2) menilai DPR tidak ingin Indonesia tegak di atas hukum UUD 1945 jika membuat aturan tata tertib yang bisa mengikat keluar.
Dia menilai, DPR seharusnya bisa mengerti hierarki dan beragam kekuatan yang mengikat dalam norma hukum.
"Jika mereka mengerti tetapi tetap juga melakukan, berarti mereka tidak mau negeri ini tegak di atas hukum dasar (UUD 1945) tetapi di atas hukum yang mereka suka dan mau, dan mengamankan kepentingannya sendiri. Rusak negara ini, bos," kata Palguna, saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (5/2/2025).
Palguna lantas mempertanyakan pengetahuan hukum para anggota Dewan yang seharusnya mengerti tata tertib berlaku untuk internal DPR.
Ia menekankan tata tertib bukan mengikat keluar instansi.
Sebagai informasi, DPR kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.Â
Baca: Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, hingga Sudirman Said Siap Maju Pilkada DKI 2024
Hal ini tertuang dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan, revisi ini memberi DPR ruang untuk meninjau kembali kinerja pejabat yang telah mereka tetapkan dalam rapat paripurna.Â
Jika dalam evaluasi ditemukan kinerja yang tidak memenuhi harapan, DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian. (Tribun-Video.com)
Baca juga beirta terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul DPR Kini Bisa Copot Pejabat Negara, MKMK: Rusak Negara Ini Bos!
# TRIBUNNEWS UPDATE # DPR # Ketua KPK # Mahkamah Konstitusi # MKMK
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Rizal Fadillah Siap Pamerkan Bukti Video & Dokumen Buntut Panggilan Polisi soal Ijazah Jokowi Palsu
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Viral Nenek 76 Tahun di Cianjur Babak Belur Dipukuli Pria Dituduh Penculik Anak, Warga Tak Bantu
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Seperlima Jemaah Indonesia Adalah Lansia, PPIH Arab Saudi Perkuat Layanan bagi Jemaah Lanjut Usia
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman Perang India-Pakistan: India Tunjukkan Taring Rudal Pakistan, Dentuman Menggelegar
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Luhut ke Purnawirawan TNI Pengusul Gibran Dicopot: Jangan Tinggal di Indonesia, Tak Patuh Konstitusi
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.