Minggu, 11 Mei 2025

Tribunnews Update

Ubah Tatib Kilat, DPR Kini Bisa Copot Ketua KPK-Kapolri hingga MK, MKMK: Rusak Negara Ini Bos!

Rabu, 5 Februari 2025 17:20 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - DPR kini memiliki kewenangan baru untuk mengevaluasi atau mencopot pejabat negara, termasuk KPK hingga MK.

Terkait hal itu, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna memberikan reaksi keras.

Baca: Ubah Tatib Kilat, DPR Kini Bisa Copot Ketua KPK Kapolri hingga MK, MKMK: Rusak Negara Ini Bos!

Palguna saat dihubungi Rabu (5/2) menilai DPR tidak ingin Indonesia tegak di atas hukum UUD 1945 jika membuat aturan tata tertib yang bisa mengikat keluar.

Dia menilai, DPR seharusnya bisa mengerti hierarki dan beragam kekuatan yang mengikat dalam norma hukum.

"Jika mereka mengerti tetapi tetap juga melakukan, berarti mereka tidak mau negeri ini tegak di atas hukum dasar (UUD 1945) tetapi di atas hukum yang mereka suka dan mau, dan mengamankan kepentingannya sendiri. Rusak negara ini, bos," kata Palguna, saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (5/2/2025).

Palguna lantas mempertanyakan pengetahuan hukum para anggota Dewan yang seharusnya mengerti tata tertib berlaku untuk internal DPR.

Ia menekankan tata tertib bukan mengikat keluar instansi.

Sebagai informasi, DPR kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR. 

Baca: Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, hingga Sudirman Said Siap Maju Pilkada DKI 2024

Hal ini tertuang dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan, revisi ini memberi DPR ruang untuk meninjau kembali kinerja pejabat yang telah mereka tetapkan dalam rapat paripurna. 

Jika dalam evaluasi ditemukan kinerja yang tidak memenuhi harapan, DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian. (Tribun-Video.com)

Baca juga beirta terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul DPR Kini Bisa Copot Pejabat Negara, MKMK: Rusak Negara Ini Bos!

# TRIBUNNEWS UPDATE # DPR # Ketua KPK # Mahkamah Konstitusi # MKMK
Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved