TRIBUNNEWS UPDATE
Ubah Tatib Kilat, DPR Kini Bisa Copot Ketua KPK Kapolri hingga MK, MKMK: Rusak Negara Ini Bos!
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - DPR kini memiliki kewenangan baru untuk mengevaluasi atau mencopot pejabat negara, termasuk KPK hingga MK.
Terkait hal itu, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna memberikan reaksi keras.
Palguna saat dihubungi Rabu (5/2) menilai DPR tidak ingin Indonesia tegak di atas hukum UUD 1945 jika membuat aturan tata tertib yang bisa mengikat keluar.
Baca: NATURALISASI OLE ROMENY BUAT ERICK THOHIR SEMRINGAH, Upaya Bela Timnas Indonesia Disetujui DPR
Dia menilai, DPR seharusnya bisa mengerti hierarki dan beragam kekuatan yang mengikat dalam norma hukum.
"Jika mereka mengerti tetapi tetap juga melakukan, berarti mereka tidak mau negeri ini tegak di atas hukum dasar (UUD 1945) tetapi di atas hukum yang mereka suka dan mau, dan mengamankan kepentingannya sendiri. Rusak negara ini, bos," kata Palguna, saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (5/2/2025).
Palguna lantas mempertanyakan pengetahuan hukum para anggota Dewan yang seharusnya mengerti tata tertib berlaku untuk internal DPR.
Ia menekankan tata tertib bukan mengikat keluar instansi.
Baca: Warga Desa Darmo Muara Enim Geruduk Kantor DPRD buntut Ganti Rugi Lahan yang Tak Kunjung Rampung
Sebagai informasi, DPR kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.Â
Hal ini tertuang dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan, revisi ini memberi DPR ruang untuk meninjau kembali kinerja pejabat yang telah mereka tetapkan dalam rapat paripurna.Â
Jika dalam evaluasi ditemukan kinerja yang tidak memenuhi harapan, DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Kini Bisa Copot Pejabat Negara, MKMK: Rusak Negara Ini Bos!"
Program: Tribunnews Update
Host: Rima AnggiÂ
Editor Video: Mellinia Pranandari
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
#mahkamahkonstitusi #dprri #mkmk #ruu #pejabatnegara
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
LIVE: Rossa Sebut Nama-nama Eks Pimpinan KPK 2019-2024 di BAP Perintangan, Ada Alexander Marwata
11 jam lalu
Tribunnews Update
Namanya Disebut AKBP Rossa dalam BAP Kasus Perintangan Hasto, Alexander Marwata Cuma Tertawa
12 jam lalu
Tribunnews Update
Bersaksi di Kasus Perintangan Penyidikan Hasto, Rossa Sebut 4 Nama Eks Pimpinan KPK Diduga Terlibat
12 jam lalu
Tribunnews Update
Nama Alexander Marwata dan 3 Mantan Pimpinan KPK 2019-2024 Disebut dalam BAP Perintangan Penyidikan
12 jam lalu
Tribunnews Update
Reaksi GRIB Jaya seusai Prabowo Minta Kapolri & Jaksa Agung Tindak Premanisme Berkedok Ormas
15 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.