Senin, 12 Mei 2025

BREAKING NEWS

BREAKING NEWS: MKMK Sudah Simpulkan Kasus Pelanggaran Etik Anwar Usman cs, Putusan Dibaca Selasa

Jumat, 3 November 2023 19:18 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengungkapkan sudah mengambil keputusan dari pemeriksaan puluhan orang dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi di putusan MK soal batas usia capres-cawapres.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan, sudah menggelar rapat internal bersama hakim MKMK lain.

Dalam rapat internal tersebut, MKMK sudah mendapatkan kesimpulan dan tinggal merumuskan menjadi putusan.

Jimly kemudian berharap, putusan yang nantinya akan dibacakan dengan pertimbangan-pertimbangan bisa menjawab semua isu yang dilaporkan.

Baca: Didukung Ketua MKMK Jimly, PDIP & Gerindra Berseberangan Pemikiran Sikapi Usulan Hak Angket DPR RI

Baca: Sidang Terakhir MKMK: Pelapor Tuding Anwar Usman Jadi Penyebab MK Tak Punya Pengawas Permanen

Ia juga mengatakan, putusan MKMK dalam kasus ini bakal dibacakan pada Selasa (7/10/2023) pukul 16.00 WIB.

Putusan tersebut akan dibacakan setelah sidang pleno MK.

Menurutnya, putusan itu kemungkinan besar akan cukup tebal.

Pasalnya, ada 21 laporan yang diproses MKMK.

Seluruh hakim konstitusi dilaporkan dengan jumlah laporan beda-beda.

Ketua MK yang juga ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, jadi hakim terbanyak dilaporkan (15), disusul Wakil Ketua MK Saldi Isra (4) dan hakim konstitusi Arief Hidayat (4). Wahiduddin Adams paling sedikit dilaporkan (1). Jimly berujar, putusan itu nanti akan dibacakan berdasarkan orang per orang selaku hakim terlapor. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MKMK Sudah Simpulkan Pelanggaran Etik Anwar Usman cs, Tinggal Susun Putusan"

# Jimly Asshiddiqie # MKMK # pelanggaran kode etik hakim

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Ratu Budhi Sejati
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved