Mata Lokal Memilih
Didukung Ketua MKMK Jimly, PDIP & Gerindra Berseberangan Pemikiran Sikapi Usulan Hak Angket DPR RI
TRIBUN-VIDEO.COM- Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie sepakat jika anggota DPR RI mengajukan hak angket terhadap MK.
Hal tersebut ia ungkapkan pada Rabu (1/11/2023), merespons usulan dari Anggotan DPR RI fraksi PDIP, Masinton Pasaribu.
Masinton mengusulkan hak angket dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/10/2023) kemarin.
Usulan ini juga mendapat respons dari Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto.
Namun ia memberi sinyal pihaknya belum bisa menyikapi soal usulan hak angket yang muncul pada saat Rapat Paripurna DPR RI, kemarin.
Hasto menyatakan, bahwa PDIP dan TPN fokus turun ke masyarakat untuk memenangkan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Pokoknya ya, buat kami yang terpenting saat ini semua fokus, semua fokus, pada pemenangan Pak Ganjar dan Prof Mahfud MD," kata Hasto usai hadir dalam rapat mingguan TPN Ganjar-Mahfud ditemui di Gedung High End, Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Hasto mengatakan, pada Rabu (1/11/2023) bahwa kerja memenangkan Ganjar-Mahfud tak hanya dilakukan partainya.
Namun, seluruh pendukung Ganjar-Mahfud mulai dari partai politik pengusung yakni PPP, Perindo dan Hanura hingga relawan dan simpatisan.
"Gerakannya hanya tunggal," jelas Hasto.
Politisi asal Yogyakarta ini menambahkan, kiranya jawaban serupa mesti disampaikan oleh segenap pendukung Ganjar-Pranowo menanggapi apapun isu dinamika politik.
Hasto juga menyinggung soal situasi demokrasi di Indonesia yang dinilai mundur ke belakang.
"(Ganjar-Mahfud) setiap hari mendapat dukungan yang semakin luas, karena keprihatinan atas situasi demokrasi kita yang dirasakan mundur ke belakang," kata Hasto.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman menolak usulan anggota fraksi PDIP, Masinton Pasaribu untuk mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Habiburokhman, sebagai lembaga yudikatif MK tidak bisa dijadikan objek hak angket.
"Ya saya pikir kita sih tersenyum ya mana tahu lah, masa sih keputusan MK dijadikan objek hak angket ya kan," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2023).
Habiburokhman menjelaskan hak angket hanya bisa digunakan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah atau eksekutif.
"Yudikatif itu kalau di trias political lembaga lain lagi, enggak bisa jadi objek hak angket gitu lho," ujar Habiburokhman.
Apalagi, kata Habiburokhman, jika usulan tersebut dilakukan berlatar belakang urusan politik.
"Kita boleh kita politisi punya sikap politik, punya idealisme politik sendiri ya berbeda satu sama lain, tapi jangan perkosa sistem hukum, jangan atas nama politik ya kan apa yang menjadi hal dasar dalam hukum kita abaikan ya," jelasnya.
Di sisi lain, Ketua MKMK saat ini sedang mendalami putusan soal batasan usia Capres dan Cawapres untuk mncari pelanggaran etik dari Anwar Usman.
Menurut Jimly, pengajuan hak angket cukup bagus, agar DPR menjalankan fungsi pengawasannya.
"Hak angket, ya baik itu saya kira, supaya DPR itu juga berfungsi menjalankan fungsi pengawasannya," ujarnya, Rabu (1/11/2023).
Ditanya soal mekanisme hak angket, mantan hakim konstitusi itu mengatakan agar hal tersebut ditanyakan langsung ke DPR.
Sebab soal mekanisme itu telah tercantum di dalam tata tertib Anggota DPR.
"Ya tanya di DPR kan ada di dalam tata tertib, hak angket itu kan penyelidikan, ada hak bertanya, ada interplasi," ujarnya.
Menurut Jimly, laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi ini merupakan masalah serius.
Sehingga DPR harus menggunakan fungsinya untuk mengawasi institusi peradilan konstitusional melalui hak angket.
(Tribun-Video.com/ Wartakotalive.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jimly Asshiddiqie Dukung DPR Gunakan Hak Angket Terhadap MK, Ini Respons PDIP dan Gerindra
Host: Nurul Ashari
Vp: Ika Vidya
Reporter: Nurul Ashari
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Warta Kota
TRIBUNNEWS UPDATE
Emosi Jimly Asshidique Diskusi FTA Dibubarkan Paksa: Ini Sangat Tak Beradap Digerebek Preman
Selasa, 1 Oktober 2024
TRIBUNNEWS UPDATE
Jimly Asshiddiqie Minta Publik Lupakan Akun Fufufafa: Cuma Adu Domba Presiden Terpilih vs Wakilnya
Senin, 16 September 2024
TRIBUNNEWS UPDATE
FULL MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Etik Lagi dan Dijatuhi Sanksi Teguran Tertulis
Kamis, 28 Maret 2024
TRIBUNNEWS UPDATE
Paslon 03 Getol Suarakan Hak Angket, Jimly Beri Kritik Pedas ke DPR: Era Jokowi Parlemen Memble
Minggu, 3 Maret 2024
TRIBUNNEWS UPDATE
2 Eks Ketua MK Sebut Hak Angket Tak akan Ubah Hasil Pilpres, Ada Jimly Asshiddiqie hingga Mahfud MD
Selasa, 27 Februari 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.