LIVE UPDATE
Achiruddin Hasibuan Tak Terbukti Bersalah pada Kasus Solar Ilegal: Divonis Bebas Perkara di PN Medan
Laporan wartawan Tribun Medan, Edward
TRIBUN-VIDEO.COM - Achiruddin Hasibuan divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara solar ilegal, Senin (30/10/2023).
Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menilai, bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Mengadili, terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua," ucap hakim membacakan isi putusannya.
"Membebaskan, Achiruddin Hasibuan oleh karena itu dari segala dakwaan Penuntut Umum," sambungnya.
Selain itu, hakim juga menyatakan, agar memulihkan hak-hak terdakwa.(Tribun-Video.com/Tribun-medan.com)
# Achiruddin Hasibuan # Solar ilegal # jaksa penuntut umum
Reporter: Ninaagustina
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
Jaksa Penuntut Umum KPK Tegaskan Tak Ada Unsur Politik di Kasus Hasto, Asumsi Pribadi dan Tim Hukum
Kamis, 27 Maret 2025
Regional
Pelaku Pembunuh Wartawan di Karo Rico Pasaribu Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana saat Sidang
Selasa, 3 Desember 2024
Regional
LIVE UPDATE: Sidang Tuntutan Guru Supriyani hingga Gereja Roboh Dihantam Material Gunung Lewotobi
Senin, 11 November 2024
Terkini Daerah
Kejutan! Danu Peragakan Cara Yosef Bunuh Tuti dan Amel di Persidangan, Hakim Sampai Tercengang
Kamis, 25 April 2024
To The Point Aja
Dicecar Jaksa, Suami Zaskia Gotik Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32
Senin, 22 April 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.