Tribunnews Update
Hak Guna Bangunan Habis, Pengelola GBK Ambil Alih Hotel Sultan, Pasang Spanduk & Plang Kepemilikan
TRIBUN-VIDEO.COM - Hak Guna Bangunan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno berakhir hari ini, Rabu (4/10/2023).
Artinya, PT Indobuildco yang semula mengelola lahan tersebut, tak lagi punya hak dan wewenang atas Hotel Sultan.
Sebaliknya, pengelolaan Hotel Sultan langsung diambil alih oleh negara.
Dikutip dari Wartakotalive, Pusat Pengelolaan Kompleks GBK, hari ini, Rabu (4/10/2023), mendatangi Hotel Sultan.
Baca: Eksekusi Hotel Sultan, Jokowi Enggan Jawab Kemungkinan AHY di Kabinet, hingga Penembakan Thailand
Kedatangan mereka untuk memberitahukan pihak manajemen terkait tenggat waktu pengosongan lahan di Blok 15 kawasan tersebut.
Berdasarkan pantauan, Direktur Umum PPK GBK, Hadi Sulistya bersama jajaran dan aparat kepolisian tampak mendatangi Hotel Sultan.
Dalam kesempatan itu, mereka hendak memberi penegasan bahwa Blok 15 kawasan GBK itu merupakan lahan milik negara.
Oleh karenanya, sejumlah spanduk besar dipasang oleh pihak pengelola PPK GBK.
Spanduk berwarna merah berkelir kuning itu didirikan tepat di depan penanda Hotel Sultan.
Baca: Masa Guna Bangunan Habis, Hotel Sultan Jakarta Harus Dikosongkan, Pengelola GBK: Ini Aset Negara
Pemasangan spanduk itu dilakukan oleh sejumlah satpam dan dua petugas forklift.
Terlihat, mereka juga menyingkirkan beton pembatas yang ada di depan bangunan Hotel Sultan tersebut.
"Tanah ini aset negara milik pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan nomor 1/Gelora atas nama sekretariat negara C.Q PPKGBK dan dinyatakan sah oleh putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung nomor 276 PK/PDT/2011," demikian tulisan yang tertera dalam spanduk tersebut.
Selain spanduk, terpasang pul sebuah plang berwarna putih yang berisikan klaim kepemilikan.
Baca: Cuma Pas Party Saksi Ungkap Istri Rafael Alun Hanya ke Perusahaan Konsultan Pajak di Saat Tertentu
"TANAH INI ASET NEGARA MILIK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA," tulis plang tersebut.
"Berdasarkan HPL No. 1/Gelora atas nama Sekretariat Negara R c.q. PPKGBK dan telah dinyatakan sah oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 276 PK/Pdt/2011," lanjut tulisan itu.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Hak Guna Bangunan Hotel Sultan Berakhir, Pengelola GBK Pasang Spanduk Ambil Alih
Host: Iraka Tiksa
VP: Gianta
# Hak Guna Bangunan # pengelola GBK # Ambil Alih # Hotel Sultan # Gelora Bung Karno (GBK)
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Warta Kota
Tribunnews Update
Alasan Polisi Langsung Tahan Kades Kohod seusai Diperiksa Kasus Pagar Laut, Takut Hilangkan Bukti
Selasa, 25 Februari 2025
Tribunnews Update
Kades Kohod Cs Dicekal Kasus Pagar Laut, Bareskrim Minta Imigrasi Cegah Tersangka Lakukan Perjalanan
Selasa, 18 Februari 2025
Tribunnews Update
Terungkap Profesi Arsin sebelum Hidup Mewah sebagai Kades: Buruh Harian sampai Tukang Gali Lumpur
Jumat, 14 Februari 2025
Tribunnews Update
Arsin Kades Kohod Ungkap Ada Sosok Ketiga yang Palsukan Surat Izin Pagar Laut sejak Tahun 2021
Jumat, 14 Februari 2025
Tribunnews Update
Polri Klaim Sudah Punya Bukti Kuat Kepala Desa Kohod Palsukan Dokumen SHGB Pagar Laut di Tangerang
Kamis, 13 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.