Senin, 12 Mei 2025

Tribunnews Update

Hak Guna Bangunan Habis, Pengelola GBK Ambil Alih Hotel Sultan, Pasang Spanduk & Plang Kepemilikan

Rabu, 4 Oktober 2023 15:59 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Hak Guna Bangunan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno berakhir hari ini, Rabu (4/10/2023).

Artinya, PT Indobuildco yang semula mengelola lahan tersebut, tak lagi punya hak dan wewenang atas Hotel Sultan.

Sebaliknya, pengelolaan Hotel Sultan langsung diambil alih oleh negara.

Dikutip dari Wartakotalive, Pusat Pengelolaan Kompleks GBK, hari ini, Rabu (4/10/2023), mendatangi Hotel Sultan.

Baca: Eksekusi Hotel Sultan, Jokowi Enggan Jawab Kemungkinan AHY di Kabinet, hingga Penembakan Thailand

Kedatangan mereka untuk memberitahukan pihak manajemen terkait tenggat waktu pengosongan lahan di Blok 15 kawasan tersebut.

Berdasarkan pantauan, Direktur Umum PPK GBK, Hadi Sulistya bersama jajaran dan aparat kepolisian tampak mendatangi Hotel Sultan.

Dalam kesempatan itu, mereka hendak memberi penegasan bahwa Blok 15 kawasan GBK itu merupakan lahan milik negara.

Oleh karenanya, sejumlah spanduk besar dipasang oleh pihak pengelola PPK GBK.

Spanduk berwarna merah berkelir kuning itu didirikan tepat di depan penanda Hotel Sultan.

Baca: Masa Guna Bangunan Habis, Hotel Sultan Jakarta Harus Dikosongkan, Pengelola GBK: Ini Aset Negara

Pemasangan spanduk itu dilakukan oleh sejumlah satpam dan dua petugas forklift.

Terlihat, mereka juga menyingkirkan beton pembatas yang ada di depan bangunan Hotel Sultan tersebut.

"Tanah ini aset negara milik pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan nomor 1/Gelora atas nama sekretariat negara C.Q PPKGBK dan dinyatakan sah oleh putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung nomor 276 PK/PDT/2011," demikian tulisan yang tertera dalam spanduk tersebut.

Selain spanduk, terpasang pul sebuah plang berwarna putih yang berisikan klaim kepemilikan.

Baca: Cuma Pas Party Saksi Ungkap Istri Rafael Alun Hanya ke Perusahaan Konsultan Pajak di Saat Tertentu

"TANAH INI ASET NEGARA MILIK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA," tulis plang tersebut.

"Berdasarkan HPL No. 1/Gelora atas nama Sekretariat Negara R c.q. PPKGBK dan telah dinyatakan sah oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 276 PK/Pdt/2011," lanjut tulisan itu.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Hak Guna Bangunan Hotel Sultan Berakhir, Pengelola GBK Pasang Spanduk Ambil Alih

Host: Iraka Tiksa
VP: Gianta

# Hak Guna Bangunan # pengelola GBK # Ambil Alih # Hotel Sultan # Gelora Bung Karno (GBK)

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved