Tribunnews Update
Kades Kohod Cs Dicekal Kasus Pagar Laut, Bareskrim Minta Imigrasi Cegah Tersangka Lakukan Perjalanan
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Bareskrim Polri telah menetapkan Kades Kohod, Arsin bin Asip sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Tangerang, Banten.
Selain Arsin, Bareskrim pun menetapkan tiga lainnya sebagai tersangka yakni Sekdes Kohod, Ujang Karta dan dua orang berinisial SP dan CE selaku penerima kuasa.
Dalam hal ini, pihak kepolisian belum menahan keempat tersangka meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Alasan belum ditahannya Arsin Cs, dikarenakan pihaknya baru selesai melakukan gelar perkara.(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Minta Imigrasi Segera Cegah Kades Kohod Arsin Cs, Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang
Reporter: Nila
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Rangkuman Konflik Timur Tengah: Israel Diterjang Banjir, Netanyahu Murka Ancam Balas Serangan Houthi
4 hari lalu
Tribunnews Update
Dituduh Bela Jokowi soal Ijazah, Mahfud MD Tegaskan Komentarnya Berdasarkan Ilmu Hukum Tata Negara
4 hari lalu
Tribunnews Update
[FULL] Mahfud MD: Saya Tak Peduli Ijazah Jokowi Asli atau Tidak, Tak Berakibat pada Ketatanegaraan
4 hari lalu
Tribunnews Update
Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara oleh JPU, Beri Pesan pada Istri yang Baru Dinikahi: Jaga Diri
4 hari lalu
Tribunnews Update
Prabowo Maklum Juru Bicara Presiden Salah Bicara saat Beri Pernyataan, Maklumi karena Baru Menjabat
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.