Minggu, 11 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Meski Tak Ditahan Puspom TNI, Mayor Dedi Bisa Berpeluang Kena Sanksi Disiplin

Jumat, 11 Agustus 2023 15:16 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Puspom TNI memastikan akan memberikan sanksi bagi prajurit yang bermasalah terkait penggerudukan Mapolrestabes Medan.

Adapun dalam peristiwa ini, TNI menyatakan bahwa aksi Mayor Dedi Hasibuan menyalahi aturan yang ada.

Danpuspom TNI Marsekal Muda R Agung Handoko mengatakan, apabila dalam kasus ini tak ditemukan unsur pidana, pihaknya akan memberikan sanksi disiplin.

Terkait dengan Mayor Dedi, Puspom TNI menyatakan pihaknya tak melakukan penahanan.

Kedatangan Mayor Dedi ke Puspom TNI hanya melakukan klarifikasi terkait kasusnya.

Baca: BREAKING NEWS : TNI Akui Salah soal Penggerudukan Polrestabes Medan, Pastikan Sanksi untuk Prajurit

Baca: VIRAL! Satlantas Polrestabes Makassar Disorot Netizen, Keluar Jalur saat Mencoba Ujian Praktik SIM C

Agung menyatakan tindakan Mayor Dedi dianggap sebagai upaya show of force kepada penyidik Polrestabes Medan untuk berupaya memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
Agung mengungkapkan dugaan tersebut dapat dilihat ketika Mayor Dedi Hasibuan dan prajurit lainnya mengenakan pakaian dinas saat hari libur dinas.

Selain itu, Agung juga mengungkapkan aksi unjuk kekuatan itu dapat dilihat dari video yang beredar.

Pada video itu, dirinya mengatakan ada beberapa prajurit TNI hanya berlalu lalang dan bukannya mendengarkan duduk persoalan.

Kendati demikian, Agung menjelaskan TNI belum dapat memastikan apakah penggerudukan tersebut dapat dikatakan sebagai perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

(TribunVideo.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TNI Pastikan Prajurit yang Terlibat Penggerudukan Mapolrestabes Medan Dapat Sanksi Disiplin"

# Mapolrestabes Medan # Puspom TNI # Mayor Dedi Hasibuan

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Videografer: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved