TRIBUNNEWS UPDATE
Selain Gagal 'Rebut' Partai Demokrat, Moeldoko juga Tak Bisa Ajukan PK 2 Kali, MA: Hanya Satu Kali!
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan KSP Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat.
Hal itu pun sudah final dan merupakan putusan terakhir.
Bahkan, Juru Bicara MA, Suharto menegaskan, PK tidak bisa diajukan dua kali.
Hal itu diungkapkan Suharto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat pada Kamis (10/8).
Baca: Mahkamah Agung Tolak PK Moeldoko soal Kepengurusan Partai Demokrat Tepat di Hari Ulang Tahun AHY
"Prinsipnya di UU MA diatur, di UU Kekuasaan (Kehakiman) diatur, PK itu tidak dimungkinkan 2 kali. Hanya satu kali," kata Suharto.
Meski begitu, menurut Suharto, pengajuan PK untuk kali kedua mungkin dilakukan.
Namun sulit, hanya apabila terdapat dua putusan yang saling bertentangan.
Sementara itu, selain menolak PK, pihak MA juga mengatakan bahwa KSP Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun diharuskan membayar biaya perkara senilai Rp 2,5 juta.
Pasalnya, novum yang diajukan pihak Moeldoko tidak cukup.
Baca: KONTRAS soal Yenny Wahid Siap Dilirik Jadi Cawapres Anies, NasDem Cocok, Demokrat Tetap Ngotot AHY
Sehingga majelis hakim agung menolak permohonan tersebut.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat kubu Moeldoko membuat Kongres Luar Biasa, di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Saat itu, Moeldoko dipilih sebagai Ketua Umum dalam KLB.
Tak hanya itu, kubu Moeldoko menggugat SK Menkumham yang menyatakan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Moeldoko Tak Bisa PK 2 Kali, MA: Dimungkinkan Jika Ada Dua Putusan Saling Bertentangan
Host: Nina Agustina
Vp: Dimas
# Mahkamah Agung # Peninjauan Kembali # AHY # Demokrat # Moeldoko
Reporter: Ninaagustina
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Kasihan Kepanasan, Prabowo Minta Kepala Daerah Tak Kerahkan Anak Sekolah Menyambutnya, AHY Ngangguk
5 hari lalu
Regional
Bandara Komodo Mulai Sesak, AHY Tegaskan Penambahan Ruang Tunggu Mendesak Dilakukan
Sabtu, 15 November 2025
Terkini Nasional
Sarwo Edhie Wibowo, Kakek AHY yang Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2025
Selasa, 11 November 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Hormat AHY ke Prabowo saat Kakeknya Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Keluarga Sarwo Edhie Bangga
Selasa, 11 November 2025
Nasional
DPR Seret Purbaya saat Bahas Mirisnya Nasib Guru Madrasah yang Jadi Korban Diskriminasi PPPK
Jumat, 7 November 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.