Selasa, 25 November 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Selain Gagal 'Rebut' Partai Demokrat, Moeldoko juga Tak Bisa Ajukan PK 2 Kali, MA: Hanya Satu Kali!

Kamis, 10 Agustus 2023 18:51 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan KSP Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat.

Hal itu pun sudah final dan merupakan putusan terakhir.

Bahkan, Juru Bicara MA, Suharto menegaskan, PK tidak bisa diajukan dua kali.

Hal itu diungkapkan Suharto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat pada Kamis (10/8).

Baca: Mahkamah Agung Tolak PK Moeldoko soal Kepengurusan Partai Demokrat Tepat di Hari Ulang Tahun AHY

"Prinsipnya di UU MA diatur, di UU Kekuasaan (Kehakiman) diatur, PK itu tidak dimungkinkan 2 kali. Hanya satu kali," kata Suharto.

Meski begitu, menurut Suharto, pengajuan PK untuk kali kedua mungkin dilakukan.

Namun sulit, hanya apabila terdapat dua putusan yang saling bertentangan.

Sementara itu, selain menolak PK, pihak MA juga mengatakan bahwa KSP Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun diharuskan membayar biaya perkara senilai Rp 2,5 juta.

Pasalnya, novum yang diajukan pihak Moeldoko tidak cukup.

Baca: KONTRAS soal Yenny Wahid Siap Dilirik Jadi Cawapres Anies, NasDem Cocok, Demokrat Tetap Ngotot AHY

Sehingga majelis hakim agung menolak permohonan tersebut.

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat kubu Moeldoko membuat Kongres Luar Biasa, di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Saat itu, Moeldoko dipilih sebagai Ketua Umum dalam KLB.

Tak hanya itu, kubu Moeldoko menggugat SK Menkumham yang menyatakan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Moeldoko Tak Bisa PK 2 Kali, MA: Dimungkinkan Jika Ada Dua Putusan Saling Bertentangan

Host: Nina Agustina
Vp: Dimas

# Mahkamah Agung # Peninjauan Kembali # AHY # Demokrat # Moeldoko

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Ninaagustina
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #AHY   #Moeldoko   #Demokrat   #Mahkamah Agung

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved