Kamis, 15 Mei 2025

Tribunnews Update

Samuel Hutabarat Ayah Brigadir J Tak Tahu Sidang MA Digelar: Kecewa Tiba-tiba Putusan

Kamis, 10 Agustus 2023 14:23 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku terkejut dengan putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang menghukum mati Ferdy Sambo.

Samuel menilai keputusan MA tersebut terkesan tiba-tiba,

Bahkan ia sama sekali tak mengetahui adanya agenda sidang MA.

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, mengaku kecewa sekaligus heran ketika mengetahui vonis terhadap keempat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca: Hukuman Ferdy Sambo Bisa Berkurang Jadi 20 Tahun Penjara, Pengamat: Jika Berkelakuan Baik

Mirisnya ia mengaku baru mengetahui proses hukum di MA setelah diminta oleh awak media merespons putusan kasasi tersebut.

"Saya saat itu heran, apa yang harus saya tanggapi saya bilang ke awak media, sedangkan persidangan di Mahkamah Agung itu saya tidak mengetahui, tidak seperti sidang di tahap pertama sampai ke Pengadilan Tinggi bahwa persidangannya diumumkan," kata Samuel.

"Jadi masyarakat bisa mengetahui, sedangkan di Mahkamah Agung ini secara tiba-tiba ini putusan, bahwa Ferdy Sambo dan semua dikurangi masa tahanannya di situ kami yang sangat merasa kecewa," ujarnya.

Samuel pun menilai, perlunya transparansi terkait proses hukum yang sedang berjalan ini.

"Jadi perlunya bagi kami harusnya dilakukan secara live atau disiarkan secara langsung biar ada pembelajaran hukum bagi masyarakat.

Baca: Pro Kontra Kritikan Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi Bikin Kisruh, LBH Sebut Tak Bisa Dipidana

"Terutama apa atas dasar hal apa hukuman itu diturunkan dari pidana mati hingga seumur hidup," katanya.

Selain Samuel, kekecewaan atas putusan MA itu juga dirasakan oleh Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak.

Ia mengaku, sangat kecewa atas hasil kasasi MA yang meloloskan pelaku pembunuhan anaknya, Ferdy Sambo, dari hukuman mati.

Pihaknya sangat terkejut dan sedih karena putusan tersebut sama saja melukai rasa keadilan.

Baca: Sentilan Keras Mahfud MD soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong

"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti.

Lebih lanjut, Rosti akan berkomunikasi lagi kepada kuasa hukumnya terkait putusan kasasi ini.

"Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa."

Diketahui, MA telah menyunat vonis keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J..

Di antaranya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi dan ajudannya Ricky Rizal dan sopirnya Kuat Ma'ruf.

Baca: Resmi! PK Moeldoko soal Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Ditolak Mahkamah Agung

MA mengurangi masa hukuman Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Sementara itu, Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Selain Putri, MA juga mengurangi hukuman Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Sementara hukuman mantan asisten rumah tangga (ART) Kuat Ma'ruf dari 15 tahun jadi 10 tahun.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cerita Ayah Brigadir J Akui Tak Tahu Sidang MA Digelar: Saya Heran, Tiba-tiba Putusan

Host: Ariska Choirina
VP: Valen

# Samuel Hutabarat # Ayah Brigadir J # sidang vonis # Ferdy Sambo # Mahkamah Agung (MA)

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Ariska Nur Choirina
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved