TRIBUNNEWS UPDATE
Hukuman Ferdy Sambo Bisa Berkurang Jadi 20 Tahun Penjara, Pengamat: Jika Berkelakuan Baik
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Agung (MA) memberikan diskon hukuman kepada Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Hal ini turut mendapat sorotan dari pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
Meski memiliki kekuatan tetap, namun Abdul Fickar mengatakan bahwa maha hukuman Ferdy Sambo bisa berubah kembali.
Baca: Hukuman Ferdy Sambo Diringankan Jadi Penjara Seumur Hidup, Mahfud MD Harap Tak ada Kongkalikong
Dari penjara seumur hidup menjadi penjara 20 tahun.
Menurut Abdul Fickar, perubahan hukuman tersebut bisa terjadi apabila Ferdy Sambo mengajukan upaya hukum kasasi.
Selain itu masa hukuman Ferdy Sambo bisa berubah jika Ferdy Sambo berkelakuan baik dalam menjalani masa hukumannya.
"Biasanya ada penilaian pertahun, jika dinilai berkelakuan baik, maka akan ada perubahan dari hukuman tidak tertentu seumur hidup, menjadi hukuman waktu tertentu yaitu 20 tahun," katanya
Baca: Putusan Kasasi Ferdy Sambo cs Sudah Final! Mahfud MD: Semoga Tak Ada Kongkalingkong & Permainan Lagi
Mengenai putusan MA ini, Abdul Fickar menilai sudah sesuai, karena sudah menjadi kewenangan MA.
Abdul Fickar juga menuturkan, ketika MA akan memutuskan, maka sudah mempertimbangkan seluruh alat bukti, hingga akhirnya sampai pada kesimpulan putusan yang dijatuhkan.
"Tentu saja ketika akan memutuskan, MA sudah mempertimbangkan seluruh alat bukti, sehingga sampai pada kesimpulan putusan yang dijatuhkan," katanya.
Lebih lanjut, Abdul Fickar mengatakan, para terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, memiliki hak untuk mengajukan peninjauan kembali (PK), sepanjang memenuhi syarat.
Setidaknya terdapat dua syarat, para terdakwa dapat mengajukan peninjauan kembali.
Pertama, yakni adanya kekhilafan hakim dalam membuat putusan, sehingga muncul kekeliruan, baik pada pertimbangan hukumnya, maupun orangnya.
Baca: Putusan Kasasi Ferdy Sambo cs Sudah Final! Mahfud MD: Semoga Tak Ada Kongkalingkong & Permainan Lagi
"Adanya kekhilafan hakim dalam membuat putusan, sehingga ada kekeliruan dalam memutus perkara, kekeliruan bisa terjadi pada ertimbangan hukumnya, bisa juga kekeliruan orangnya, sehingga salah menghukum," ujarnya.
Sementara, untuk syarat kedua kata Abdul, yakni adanya novum atau bukti baru yang belum pernah diajukan, baik di Pengadilan Negeri (PN), di Pengadilan Tinggi (PT) pada tahap banding, maupun di Mahkamah Agung (MA) pada tahap kasasi.
"Jadi novum atau bukti baru itu benar-benar baru, yang jika diajukan pada waktu di PN, terdakwa akan dibebaskan atau dilepaskan. Karena itu, bukti ini harus benar-benar baru. Bukti baru bisa berupa keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, atau alat bukti lain," ucap Abdul Fickar. (Tribun-Video.com/WartaKotalive.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Waduh, Hukuman Ferdy Sambo dan Istri Bisa Berkurang Lagi, Pengamat Hukum: Jika Berkelakuan Baik
# TRIBUNNEWS UPDATE # Ferdy Sambo # penjara # hukuman mati # pembunuhan
Reporter: Ariska Nur Choirina
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Warta Kota
Tribunnews Update
Rangkuman Konflik Timur Tengah: Bandara Israel Sepi seusai Dibom Houthi, Jet IDF Bombardir Sanaa
4 hari lalu
Tribunnews Update
Setelah Sebut Kampungan, Luhut Kecam Pihak yang Minta Gibran Dicopot: Jangan Tinggal di Indonesia
4 hari lalu
Tribunnews Update
Jejak Digital Roy Suryo, Dulu Akui Sering Minta Nasihat Jokowi karena Sudah Dianggap Kakak Sendiri
4 hari lalu
Tribunnews Update
Di Tengah Konflik Amerika Serikat vs Houthi, China Gelar Latihan Militer Perdana dengan Mesir
4 hari lalu
Tribunnews Update
Balas Dendam Dimulai, Jet Tempur Israel Bombadir Bandara Sanaa yang Dikuasai Houthi Yaman
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.