Senin, 12 Mei 2025

LIVE UPDATE

Hukuman Ferdy Sambo Diringankan Jadi Penjara Seumur Hidup, Mahfud MD Harap Tak ada Kongkalikong

Kamis, 10 Agustus 2023 09:54 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Menko Polhukam Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait putusan Mahkamah Agung terhadap hukuman Ferdy Sambo.

Diketahui Ferdy Sambo sebelumnya merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana pada ajudannya sendiri Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebelumnya, Ferdy Sambo diputuskan mendapat hukuman mati sebagai ganjaran aksi pembunuhan berencana yang dilakukannya kepada Brigadir J.

Namun hukuman Ferdy Sambo kini telah berganti menjadi penjara seumur hidup.

Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi yang diajukan Ferdy Sambo, pada Selasa (8/8/2023).

Baca: Sosok Hakim MA yang Tangani Kasasi Ferdy Sambo hingga Vonis Hukuman Mati Jadi Seumur Hidup

Menanggapi keputusan MA tersebut, Mahfud MD meminta agar putusan tersebut bisa tetap ditegakkan.

Mahfud juga berharao agar hukuman seumur hidup Ferdy Sambo ini jangan sampai ada kongkalikong atau permainan lain untuk bisa diturunkan lagi.

Selain itu Mahfud ingin putusan penjara seumur hidup Ferdy Sambo ini tidak mendapat remisi.

"Mari kita jaga agar keputusan ini tetap ditegakkan. Mudah-mudahan tidak ada kongkalikong, permainan lagi nanti di PK diturunkan lagi."

"Sehingga lagi diremisi-remisi dan sebagainya, itu bisa saja terjadi," kata Mahfud dalam tayangan Program 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, Rabu (9/8/2023).

Baca: Sentilan Keras Mahfud MD soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong

Lebih lanjut Mahfud menuturkan, dalam putusan MA ini pertimbangannya sudah lengkap semua.

Sidang putusan kasasi ini juga merupakan tahap final dalam proses pidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap, dan Kasasi itu adalah final," ungkap Mahfud.

Sebenarnya masih ada kemungkinan untuk pengajuan PK atau Peninjauan Kembali.

Namun PK ini merupakan upaya hukum luar biasa yang jika ingin diajukan harus disertai adanya novum.

Novum ini adalah fakta-fakta baru yang muncul atau baru ditemukan dan sama sekali belum pernah dipertimbangkan dalam putusan.

"Sedangkan PK adalah upaya luar biasa yang harus ada novum," imbuh Mahfud.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Harap Tak Ada Remisi dan Kongkalikong usai MA Putuskan Ferdy Sambo Dipenjara Seumur Hidup

# Brigadir J # Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat # Ferdy Sambo # Mahfud MD  # Menko Polhukam

Editor: Unzila AlifitriNabila
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved