Senin, 27 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Mahfud Bela Saiful Mujani yang Dilaporkan Usai Minta Gulingkan Prabowo: Bareskrim Harus Profesional

Minggu, 26 April 2026 18:40 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengomentari terkait pelaporan terhadap pengamat politik Saiful Mujani setelah menyerukan Presiden Prabowo Subianto harus digulingkan.

Mahfud mengatakan pernyataan Saiful bukan termasuk bentuk makar melainkan sudah sesuai dengan aturan undang-undang.

"Saya melihat dalam kasus Saiful Mujani ini tidak ada makar," katanya di Jakarta, Minggu (26/4/2026).

Baca: Mahfud MD Pastikan Rekrutmen Akpol 2026 Bebas Jalur Titipan, Jamin Tak Didominasi Anak Pejabat

Baca: Mahfud MD soal Sidang Dakwaan Kasus Oknum TNI Serang Andrie Yunus: Kalau Tidak Logis akan Ketahuan

Mahfud mengatakan dugaan makar terhadap Saiful Mujani adalah menggulingkan pemerintah. 

Menurutnya makar untuk menggulingkan pemerintah dijelaskan dalam Pasal 193 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. 

Mahfud menyebut pasal itu menjelaskan, makar untuk menggulingkan pemerintah berarti meniadakan pemerintah atau mengubah susunan pemerintah. 

Namun apa yang dilakukan Saiful tidak meniadakan pemerintah ataupun mengubah susunan pemerintah. (Tribun-Video.com)


Program: Tribunnews Update
Host: Umi Wakhidah
Editor Video: Muhammad Taufiq Rahman Setyawan
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Gita Irawan

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: Muhammad TaufiqRahman
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Mahfud MD   #Saiful Mujani   #Prabowo   #makar

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved