Jumat, 7 November 2025

TJB

Segini Perbedaan Gaji PPPK dan PNS 2023 Terbaru, Jumlahnya Kini Lebih TINGGI dari ASN

Rabu, 2 Agustus 2023 14:14 WIB
Tribun Kaltim

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.

Bahkan, pada tahun 2023 ini gaji PPPK akan lebih tinggi dari tahun sebelumnya.

Dikutip dari TribunKaltim.co, rencana kenaikan gaji tersebut akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2023 mendatang.

Pada tahun 2023 ini, gaji PPPK disebut akan lebih tinggi dibanding Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca: HORE! Gaji PNS Bakal NAIK hingga 661 Persen Bulan Depan, Intip Segini Kisaran Upah Tertingginya

Hal itu terjadi karena pajak penghasilan pegawai/karyawan PNS dibayarkan oleh negara.

Sementara itu, pajak penghasilan pegawai PPPK/karyawan dimasukkan dalam gaji.

Asisten Deputi Peningkatan Kerja dan Sistem Penghargaan Kemenpan-RB, Dimas Ammar Azhari mengatakan, secara rinci sistem penggajian ASN PPPK diatur dalam PMK Nomor 202 tahun 2020.

Baca: Dapat Gaji Rp 5 Juta per Bulan, Kerja Singkat Cuma 4 Jam, Begini Cara Daftar PNS Part Time

"Mengenai teknis pemotongan untuk gaji PPPK itu, bisa dilihat secara lebih detil dalam PMK nomor 202 tahun 2020," ungkap Ammar dalam webinar di Jakarta, Rabu (26/7/2023) seperti dilansir TribunJatim.com.

Untuk lebih lengkapnya, berikut ini perbandingan gaji PPPK dan PNS yang berlaku hingga saat ini.

(*)

(Tribun-Video.com/TribunKaltim.co)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul "Perbedaan Gaji PPPK dan PNS 2023 Terbaru"

# Gaji PPPK # Gaji PNS # ASN # kenaikan gaji # Jokowi # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Tribun Kaltim

Tags
   #Gaji PPPK   #Gaji PNS   #ASN   #kenaikan gaji   #Jokowi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved