Terkini Nasional
Dapat Gaji Rp 5 Juta per Bulan, Kerja Singkat Cuma 4 Jam, Begini Cara Daftar PNS Part Time
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah dan DPR saat ini tengah membahas penambahan status baru Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu alias part time.
Nantinya, tenaga honorer akan dihapus digantikan dengan PNS part time ini per 28 November 2023 mendatang.
Dikutip dari BangkaPos.com, adapun rencana penambahan status baru ini termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Adapun, ASN paruh waktu ini adalah pegawai yang diangkat pemerintah dengan perjanjian kerja tertentu.
Nantinya, ASN ini akan bekerja dengan jam kerja yang lebih singkat dari normalnya, yaitu selama empat jam.
Untuk rincian besaran Gaji PNS part time ini, pemerintah dan DPR belum mengumumkan secara resmi.
Namun, mengacu Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022, gaji honorer berkisar Rp 2,07-5,61 juta per bulan.
Baca: Eks Presiden Rusia Muak dengan Barat, Sebut Bantuan Senjata ke Ukraina Semakin Picu Perang Dunia III
Sejauh ini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait bagaimana cara mendaftar PNS part time.
Namun, untuk pendaftaran masyarakat bisa berpatokan pada proses rekrutmen PNS dan PPPK pada umumnya.
Pendaftaran PPPK ini biasanya dibuka serentak melalui situs resmi sscasn.bkn.go.id.
Sebelum mendaftar di sscasn.bkn.go.id, calon pelamar harus menyiapkan sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan.
Baca: JANGAN TERLEWAT! Tonton Timnas Voli Putra Indonesia Vs Kazakhstan di AVC Challenge Cup 2023 Hari Ini
Dikutip dari halaman Frequently Asked Questions di sscasn.bkn.go.id, dokumen yang perlu disiapkan yakni:
1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah (jpeg/jpg).
2. Scan Swafoto (jpeg/jpg).
3. Scan KTP (jpeg/jpg).
4. Scan Surat Lamaran (pdf).
5. Scan Ijazah + Serdik/STR (pdf).
6. Scan Transkrip Nilai (pdf).
7. Scan Dokumen Pendukung lainnya (pdf).
Dokumen lainnya ini sesuai dengan ketentuan persyaratan khusus jabatan fungsional yang dilamar
Untuk ukuran masing-masing file dokumen dapat dilihat pada sistem saat akan mengunggah.
(Tribun-Video.com/BangkaPos.com)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul "Honorer Dihapus, Diganti PNS Part Time Gajinya Bisa Sampai Rp5 Juta, Cara Daftarnya?"
# PNS # Gaji # Part Time
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Bangka Pos
Terkini Daerah
Nasib Pilu Pekerja Pabrik Tekstil di Karanganyar Jateng, Kerja Cuma Digaji Rp 15 Ribu Sebulan
Senin, 5 Mei 2025
tribunnews update
Makan Gaji Buta, Viral ASN di Prabumulih 10 Tahun Tak Ngantor Tapi Tetap Dapat Bayaran Utuh
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Ratusan Kasus Narkoba Periode 2025 Berhasil Diungkap Polda Sumbar! 499 Orang Ditetapkan Tersangka
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Puluhan Formasi CPNS di Yogyakarta Kosong! Hanya 318 dari 378 Kuota yang Terisi di Tahun 2024
Rabu, 30 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.