Minggu, 11 Mei 2025

Terkini Nasional

Disinggung soal Polemik Ponpes Al Zaytun, Mahfud MD Sebut Bakal Ada Tersangka Baru

Rabu, 5 Juli 2023 10:24 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kontroversi terkait Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun akan memasuki babak baru, di mana terdapat penetapan tersangka terkait kasus pidananya.

Di sisi lain, pemerintah juga belum akan mencabut izin pondok pesantren yang terletak di Indramayu ini meski sudah menjadi sorotan publik selama beberapa waktu terakhir.

Hal itu disampaikan Menteri koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai dipanggil Wakil Presiden Ma'ruf Amin untuk membicarakan kontroversi Al Zaytun pada Selasa (4/7/2023).

Segera ada tersangka

Mahfud mengungkapkan, proses hukum terkait kontroversi Al Zaytun akan terus berlanjut, bahkan bakal ada penetapan tersangka dalam waktu dekat.

Mahfud tidak menyebutkan secara lugas siapa yang menjadi tersangka dan pasal apa yang akan menjeratnya. Tetapi, ia mengatakan, kasus itu sudah masuk dalam tahap penyidikan.

Baca: Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Pusat Belum Cabut Izin Ponpes Al Zaytun: Belum Sampai ke Situ

"Sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara, sudah diumumkan penyidikan, tinggal beberapa waktu ke depan penersangkaan," kata Mahfud, Selasa.

Diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah meningkatkan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor pemimpin Al Zaytun, Panji Gumilang, ke tahap penyidikan.

Panji Gumilang juga sudah diperiksa oleh Bareskrim selama sembilan jam pada 3 Juli 2023 lalu. Usai memeriksa Panji, penyidik melakukan gelar perkara untuk menaikkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Dan terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya-upaya penyidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani, awal pekan ini.

Untuk diketahui, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena memberikan ajaran menyimpang di Al Zaytun.

Baca: Bising Tuduhan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Diduga Lakukan Pelecehan pada Santriwatinya

Izin ponpes belum dicabut

Meski proses hukum berlanjut, Mahfud mengungkapkan bahwa pemerintah belum memutuskan untuk mencabut atau membekukan izin Ponpes Al Zaytun.

"Belum ada keputusan sampai ke situ, kita belum sejauh itu untuk memutuskan. Mendiskusikan sih sudah pernah, tapi kita tidak memutuskan hal yang seperti itu," kata Mahfud.

Ia mengatakan, usul untuk membekukan Al Zaytun, sebagaimana disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, masih ditampung oleh pemerintah pusat.

Menurut Mahfud, tidak ada yang salah dari usul Ridwan Kamil karena ia yang mengetahui kondisi di lapangan.

Namun, ia menekankan bahwa keputusan membekukan atau mencabut izin Ponpes Al Zaytun belum diambil karena pemerintah pusat mempertimbangkan kondisi di banyak daerah.

"Beliau tahu di lapangan untuk Jawa Barat, kami melihat dari atas lagi, daerah lain bagaimana, kan gitu. Jangan sampai berimplikasi satu tempat ditutup, daerah lain kok tidak?" ujar Mahfud.

Al Zaytun akan dibina

Kendati dapat tetap beroperasi, Mahfud menekankan bahwa Al Zaytun akan dibina di bawah pengawasan Kementerian Agama (Kemenag).

Dengan pembinaan ini, Mahfud berharap, Al Zaytun dapat menjadi lembaga pendidikan yang beroperasi sesuai visi dan misi yang mereka tuliskan.

Baca: Pengakuan Panji Gumilang soal Bekingan Istana, Sampaikan Permintaan ke Media seusai Diperiksa

"Kita sementara ini berpendapat itu supaya diselamatkan sebagai lembaga pendidikan untuk dibina menjadi lembaga pendidikan yang sesuai dengann visi dan misinya yang tertulis," kata Mahfud.

Mahfud menegaskan, ke depannya tidak boleh ada kegiatan-kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan di pondok pesantren tersebut.

Keberadaan ponpes yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat ini sebelumnya menuai perhatian publik setelah sejumlah hal yang dianggap kontroversial mencuat.

Misalnya, soal perempuan yang berada satu saf dengan laki-laki saat shalat hingga ucapan salam yang identik dengan bahasa Ibrani.

"Tidak boleh ada kegiatan terselubung dan penyisipan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Mahfud menegaskan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud soal Al Zaytun: Segera Ada Tersangka dan Izin Ponpes Belum Dicabut"

# Al Zaytun # Pondok Pesantren # Mahfud MD

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Khoerunnisak
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Mahfud MD   #Pondok Pesantren   #Al Zaytun

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved