Terkini Nasional
Pengakuan Panji Gumilang soal Bekingan Istana, Sampaikan Permintaan ke Media seusai Diperiksa
TRIBUN-VIDEO.COM - Setelah diperiksa di Bareskrim Polri selama berjam-jam, Panji Gumilang memberikan keterangan ke media.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang secara tegas membantah dapat bekingan dari pihak Istana.
Ia meminta agar kasus yang menjeratnya tidak mengaitkan pihak lain.
Selain itu, Panji Gumilang mengaku pernah jadi terdakwa dan dipenjara 10 bulan.
Panji mengaku dipenjara karena kasus pemalsuan dokumen kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
Baca: Prabowo-Muhaimin Disebut Libatkan Jokowi soal Bacawapres, Gerindra Ungkit soal Bestie
Baca: Yakinkan PAN bahwa Prabowo akan Menangkan Pilpres 2024, Gerindra: Dia yang Paling Berpengalaman
Panji juga sudah mendapatkan ketetapan hukum dalam kasus yang menjeratnya pada 2011.
Diketahui pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dilakukan pada Senin (3/7/2023) dan baru selesai sekira pukul 23.00 WIB.
Panji Gumilang diperiksa terkait dugaan penodaan agama yang dituduhkan pelapor kepadanya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Usai Diperiksa 8 Jam, Panji Gumilang Pimpinan Al Zaytun Tegaskan Tak Ada Bekingan dari Istana
# Bekingan # Panji Gumilang # Istana
Video Production: Megan FebryWibowo
Sumber: Warta Kota
tribun video update
Bela Mahasiswi ITB yang Ditangkap seusai Sebar Meme Prabowo -Jokowi 'Ciuman', Istana: Baiknya Dibina
17 jam lalu
Tribunnews Update
Tua Pro & Kontra, Program Dedi Mulyadi Kirim Anak Nakal ke Barak Militer akan Langsung Dikaji Istana
1 hari lalu
Tribun Video Update
Prabowo Diisukan Mulai Jaga Jarak dengan Jokowi, Istana Beri Bantahan: Soal Waktu untuk Bertemu
1 hari lalu
Tribun Video Update
Syok! Driver Ojol Medan Ternyata Dapat Paket Orderan GoSend Mayat Bayi, Video Viral di Media Sosial
2 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Istana Bantah Hubungan Prabowo & Jokowi Merenggang, Jubir Presiden: Belum Cocokan Waktu Bertemu
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.